Pemdes Malenggang disorot, Kondisi Jalan Dusun Pakkek Rusak Parah dan Abaikan Tuntutan Masyarakat

Luwu.metro-pendidikan.com. Masyarakat mengeluhkan jalan rusak di Desa Malenggang Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) Kabupaten Luwu. Bahkan, kondisi jalan tersebut sudah amat parah yang kemudian menyorot pada kinerja oknum Kades Malenggang yang dinilai mengecewakan karena mengabaikan tuntutan warga Desa Malenggang.

Buntutnya, ada wacana dari warga setempat untuk meminta Kepala Desa Malenggang untuk diturunkan paksa karena pembangunannya terindikasi KKN dan tidak nampak selama ini. Buktinya, jalan rusak yang diusulkan warga sejak tahun 2023 lalu berada di Dusun Pakke Desa Malenggang ini mengalami rusak parah.

“Telah kami diusulkan melalui Musrembang Desa, namun sampai saat ini belum juga direalisasikan. Meski diusulkan melalui anggaran Dana Desa yang ada di Desa Malenggang dan telah beberapa kali diusulkan melalui Musrembang Desa beberapa waktu lalu, tetap saja tak membuahkan hasil

Kades Malenggang Rahmat Arif dan Sekdes Malenggang Abd Muis dalam berbagai kesempatan mengungkapkan bahwa Dana Desa tidak besar digunakan untuk perbaikan jalan.

Ungkapan Pemdes Malenggang itu, justru berbeda pandangan dengan masyarakat dan warga Dusun Pakkek. “Sebetulnya, tak ada masalah penggunaan dana desa asal melalui musyawarah. Lagi pula, dana desa itu digunakan untuk perbaikan jalan dalam wilayah Desa Malenggang sendiri. Apa yang diungkapkan pak Kades dan Sekdes itu hanya akal akalan saja,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Malenggang yang menolak disebut namanya.

“Inilah kondisi jalan Desa Malenggang, kaya bukanmi jalan ini, sepertimi jalan sungai, sudah sering disampaikan ke Kapala Dusun Pakkek supaya diperbaiki pakai dana desa tapi sampai sekarang belum juga diperbaiki”, tambah warga Dusun Pakkek yang minta namanya tidak disebutkan.

Sementara Kepala Dusun Pakkek Surahman kepada media ini saat dikomfirmasi membenarkan dan mengatakan, selaku kepala Dusun Pakkek sudah sering mengusulkan di musrembang desa supaya jalan tersebut diperbaiki memakai dana desa ,tapi jawaban yang diperoleh di Kantor Desa Malenggang terkait usulan jalan itu agar seyogyanya bisa dianggarkan melalui dana desa, akan tetapi kepala Desa beserta jajaran pemerintah Desa Malenggang mengatakan bahwa jalan tersebut tidak bisa diperbaiki memakai dana desa.

“Nah inilah yang menjadi pertanyaan saya kenapa tidak bisa memakai dana desa untuk perbaikan jalan dusun padahal sudah disepakati dari hasil musyawarah dusun Pakkek menyepakati bahwa jika tidak bisa di pakai untuk pembangunan jalan, cukup dengan pemeliharaan saja” Ungkap Surahman.

Masyarakat melalui Kepala Dusun Pakkek meminta agar media ini bisa membantu memfasilitasi masyarakat Dusun Pakkek untuk menyuarakan keluhannya ini kepada pemerintah setempat yang terkait.

Dana Desa sangat bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan desa. Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini memang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan sarana prasarana desa, termasuk infrastruktur jalan lingkungan dan jalan desa.

Namun, penting untuk dipahami bahwa penggunaannya harus mematuhi rambu-rambu kewenangan berikut:Hanya untuk wewenang desa: Dana Desa hanya diperbolehkan untuk jalan yang menjadi kewenangan desa.Dilarang untuk jalan kabupaten/provinsi/nasional: Perbaikan jalan raya atau jalan utama yang berstatus sebagai jalan kabupaten atau milik pemerintah pusat tidak boleh didanai oleh Dana Desa.

Infrastruktur tersebut dibiayai melalui APBD atau APBN masing-masing instansi terkait.Pembangunan harus padat karya: Pembangunan jalan tersebut umumnya diwajibkan menggunakan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar melibatkan masyarakat setempat.Sifatnya rehabilitasi ringan: Untuk infrastruktur seperti gedung, perbaikannya dibatasi, namun untuk jalan lingkungan dan fasilitas umum sangat dianjurkan.

Dana Desa sangat diperbolehkan untuk mendanai pembangunan atau pemeliharaan jalan desa. Hal ini diatur dalam kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya.

Berikut adalah aturan dan ketentuan utamanya:Kewenangan Desa: Dana Desa hanya boleh digunakan untuk membangun dan memelihara jalan yang menjadi kewenangan desa (seperti jalan antar dusun atau permukiman). Dana tidak boleh digunakan untuk memperbaiki jalan kabupaten, provinsi, atau nasional.Prioritas Nasional:

Pembangunan jalan desa termasuk dalam program prioritas infrastruktur dasar dan pendukung ketahanan pangan masyarakat.Mekanisme Padat Karya: Pembangunan jalan wajib dilaksanakan dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD), di mana minimal 50% dari anggaran proyek harus dialokasikan untuk upah pekerja lokal atau warga setempat.

Syarat Utama: Seluruh kegiatan pembangunan jalan harus sudah disepakati dan tertuang dalam dokumen resmi desa, yaitu RPJM Desa dan RKP Desa, yang dibahas melalui Musyawarah Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Laporan : Arifin /Surahman

Pos terkait