Luwu.metro-pendidikan.com. Pada acara buka puasa bersama di kediaman almarhum Syukur Bijak, Senin 9 Maret 2026, situasi berubah menjadi riuh. Betapa tidak, dokumen 200 halaman 14 tahun perjuangan rakyat Walenrang-Lamasi (Walmas) bagi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai syarat administrasi pembentukan Provinsi Luwu Raya, kini diungkap Armin Mustamin Toputiri, mantan Ketua Pansus DOB Luwu Tengah.
Tidak hanya itu, mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel ini dapat menyerahkan bundel dokumen setebal 200 halaman yang selama 14 tahun ‘terkunci’ dari publik diduga akibat tersandera politik.
Namun, dibalik penyerahan fisik dokumen tersebut, muncul pertanyaan besar yang memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Mengapa dokumen krusial ini harus menunggu 14 tahun untuk muncul ke permukaan? Salah satunya berasal dari Chaerul Baderu, wartawan senior di Luwu Raya.
“Ada apa ini? Mengapa baru sekarang dimunculkan?, tandasnya seperti gusar.
Hal senada juga diungkapkan Abdul Rahim, warga Lutim yang juga jurnalis media nasional. Sayangnya baru diungkap sekarang “, tukasnya bernada satire.
Dokumen yang diserahkan Armin bukanlah berkas biasa. Di dalamnya terdapat Amanat Presiden (Ampres) dan Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Luwu Tengah. Secara administratif, dokumen ini adalah ‘nyawa: dari perjuangan rakyat Walmas untuk mekar dari Kabupaten Luwu.
Spekulasi yang berkembang menyebutkan bahwa ‘disimpannya’ dokumen ini selama lebih dari satu dekade merupakan faktor utama mengapa pembentukan Provinsi Luwu Raya jalan di tempat. Tanpa Luwu Tengah sebagai kabupaten kelima, syarat minimal pembentukan provinsi baru tidak akan pernah terpenuhi
Meski begitu, Armin menepis tudingan penghambatan. Bahkan, ia berdalih bahwa langkahnya menyimpan dokumen tersebut adalah upaya preventif di tengah “dinamika politik dan saling klaim” masa lalu.
“Saya serahkan sekarang agar mereka bisa mengawal perjuangan ini sampai tuntas,” tegas Armin. Ungkapan ini menyiratkan pesan tersirat bahwa selama 14 tahun terakhir, ia mungkin merasa belum ada figur atau momentum yang tepat untuk mengeksekusi dokumen “sakti” tersebut.
Namun, para kritikus dan pengamat lokal mulai mempertanyakan, jika dokumen ini diserahkan lebih awal (sebelum moratorium nasional diperketat), apakah Luwu Tengah sudah lama menjadi kabupaten mandiri?
Merespon pembentukan provinsi, beragam lahir spekulasi publik jika ada kepentingan politik tertentu yang sengaja mengerem laju Luwu Tengah agar wacana Provinsi Luwu Raya tidak segera terealisasi.
Malah Bupati Luwu, Patahudding, S.Ag dalam suatu kesempatan tidak menampik bahwa selama ini pemerintah daerah seolah kehilangan jejak dokumen otentik tersebut.
“Akhirnya berkas yang sekian lama kami cari muncul juga,” ujarnya.
Pernyataan Bupati ini mengonfirmasi adanya kesenjangan informasi (informational gap) yang terjadi selama belasan tahun antara pemegang mandat pansus di DPRD Sulsel dengan pemerintah eksekutif di daerah.
Terungkapnya dokumen ini pada Maret 2026, alasan”berkas tidak lengkap” atau “dokumen hilang” sudah tidak relevan lagi. Penyerahan dokumen oleh Armin Mustamin Toputiri secara terbuka di depan publik adalah langkah “skakmat” politik dan bola siap bergulir ada pada kepala daerah.
Jika setelah penyerahan ini pergerakan pembentukan Luwu Tengah tetap stagnan, maka tudingan kegagalan akan beralih sepenuhnya ke pundak Pemerintah Kabupaten Luwu dan para pejuang DOB saat ini.
Sebaliknya, jika proses ini melaju cepat, maka tindakan Armin selama 14 tahun akan dikenang sebagai strategi “penyelamatan arsip” yang sangat rahasia.
Kini rakyat Walmas telah memiliki bukti otentik siap menagih janji pemekaran yang telah tertunda selama 14 tahun. ***
Foto: ilustrasi
Laporan : Arifin Muha






