PALOPO, metro-pendidikam.com — Langkah Steven Hamdani menuju kursi Direksi Perumda Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Palopo kini terganjal persoalan kualifikasi yang serius. Pencalonan mantan anggota DPRD dua periode tersebut dinilai “tabrak aturan” karena tidak memenuhi standar kompetensi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Standar Kompetensi yang Terabaikan
Merujuk pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), setiap jenjang jabatan memiliki syarat kompetensi yang mutlak.
Persoalan muncul karena Steven Hamdani diketahui hanya mengantongi sertifikat kompetensi tingkat Muda. Secara regulasi, jenjang ini diperuntukkan bagi level manajerial menengah, sementara jabatan Direksi BUMD air minum pada kota sebesar Palopo seharusnya menuntut kualifikasi tingkat Madya atau Utama.
”Jika dipaksakan, ini bukan hanya masalah administrasi, tapi potensi pelanggaran regulasi nasional. Bagaimana mungkin posisi pengambil kebijakan strategis diisi oleh kualifikasi level manajer? Ini namanya penurunan standar (downgrade) kualitas BUMD,” ungkap sumber yang memahami proses seleksi tersebut.
Hasil Psikotes: “Dipertimbangkan” vs “Disarankan”
Selain kendala sertifikasi, integritas seleksi ini juga dipertanyakan melalui hasil psikotes. Steven Hamdani tercatat hanya meraih status “Dipertimbangkan”. Padahal, dalam daftar kandidat yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat nama-nama profesional lain yang menyandang status “Disarankan” dengan sertifikasi kompetensi yang jauh lebih tinggi (Madya/Utama).
Ketua LMND Sulawesi Selatan, Adri Fadli, menegaskan bahwa memaksakan calon yang kualifikasinya belum memadai hanya akan merugikan masyarakat Palopo sebagai pelanggan.
“Regulasi dibuat untuk memastikan perusahaan plat merah dikelola secara profesional. Jika aturan Permen PUPR ini dilangkahi demi mengakomodasi figur tertentu, maka profesionalisme di Palopo sedang dipertaruhkan,” tegas Adri, Jumat (1/5/2026).
Ujian Integritas di Kemendagri
Kini, perhatian tertuju pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Publik mendesak pusat agar tidak menjadi “stempel” bagi usulan daerah yang dianggap cacat kualifikasi.
Anggota DPRD Palopo dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Muh Tazar, SH, menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan nasional adalah harga mati.
“Seluruh tahapan ini harus berpijak pada standar kualifikasi nasional. Kami mengharapkan objektivitas dari Pemerintah Kota maupun Kemendagri. Jangan sampai aspek administratif dikalahkan oleh pertimbangan lain,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Palopo di bawah kepemimpinan Hj. Naili Trisal kini menghadapi ujian besar: tetap melanjutkan usulan yang dinilai cacat kualifikasi atau kembali ke jalur meritokrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(***)






