Palopo.metro-pendidikan.com. Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk membuka seleksi terbuka jajaran direksi Perumda Tirta Mangkaluku (TM) dalam waktu dekat kini dihadapkan pada aturan yang ketat.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, struktur kepemimpinan perusahaan air minum tersebut akan mengalami perampingan besar-besaran.
Merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, penentuan jumlah direksi kini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berdasarkan klasifikasi jumlah pelanggan aktif yang sangat ketat.
Berdasarkan data operasional terkini, jumlah pelanggan Perumda TM Palopo tercatat baru mencapai angka 41.000 sambungan. Dalam Pasal 8 Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum dengan jumlah pelanggan di bawah 50.000 dikategorikan sebagai BUMDAM Kecil.
Konsekuensi hukum dari klasifikasi tersebut tertuang dalam pasal yang sama, yang menegaskan bahwa BUMD Air Minum dengan jumlah pelanggan kurang dari 50.000 (lima puluh ribu) orang, hanya diperbolehkan dipimpin oleh 1 (satu) orang direksi saja.
Hal ini berarti jabatan direksi yang ada sekarang, terdiri dari tiga orang (Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik). Begitu berlaku aturan baru, berarti direksi tinggal menjadi satu orang pada periode seleksi Mei 2026 mendatang.
Penerapan satu direksi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya efisiensi anggaran daerah. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa dengan pelanggan di angka 41 ribu, beban koordinasi teknis masih bisa ditangani oleh tingkatan Manajer di bawah kendali tunggal seorang Direktur Utama.
“Langkah perampingan ini akan menghemat kas perusahaan secara signifikan. Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk dua jabatan direktur lainnya bisa dialihkan untuk perbaikan infrastruktur air yang lebih mendesak bagi warga”, ujar seorang praktisi hukum di Palopo.
Kini publik menanti Keputusan Wali Kota Palopo melalui Tim Seleksi yang sedang digodok oleh Pj Sekkot Zulkifly Halid.
Kepatuhan terhadap Permendagri 23/2024 akan menjadi bukti komitmen Pemkot Palopo dalam menjalankan tata kelola BUMD yang bersih dan taat aturan. ” Jika Pemkot tetap memaksakan seleksi untuk tiga kursi direksi, maka proses tersebut dinilai rentan gugatan hukum karena dianggap bertentangan dengan regulasi pusat yang lebih tinggi”, ujarnya.
BUMDAM kategori kecil dengan jumlah pelanggan 50.000). Jumlah Direksi: Maksimal 1 (satu) orang. Risiko Hukum: Melanggar Pasal 8 jika melantik lebih dari satu direksi tanpa memenuhi syarat 50.001 pelanggan. ***
Bagan Ilustrasi
Laporan : Arifin Muha






