Pemdes Panciro Bentuk Paralegal Desa, Dua Agenda Besar Menyusul

Gowa.metro-pendidikan.com. Ditengah Pembahasan usulan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Panciro Tahun Anggaran 2026, Kamis 28 Agustus 2025, Pemerintah Desa Panciro menyebutkan tiga agenda besar untuk segera direalisasikan yakni pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum Paralegal Desa, Workshop Penulisan dan Pembuatan Buku Sejarah Desa Panciro.

Meski ketiga agenda besar tersebut belum masuk dalam daftar usulan RKP Desa Panciro Tahun Anggaran 2026. Namun, khusus Pos Pelayanan Bantuan Hukum Paralegal telah mendapatkan persetujuan dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panciro.

“Berita acaranya sudah dibuat sebagai bentuk persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD Panciro, bahkan orang-orang yang duduk di lembaga tersebut juga sudah ada SK-nya dari Pemerintah Desa Panciro”, tandas Pj Kades Panciro, Asram Suhendra, ST, M.Ap didampingi Ketua BPD Panciro, Sohrawati SH Dg Mawangi dan Sitti SE yang membuka Musrembang Desa Panciro TA 2026 mewakili Camat Bajeng, Kamis (28/8/2025) di Kantor Desa Panciro.

Asram Suhendra yang juga Sekretaris Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, proses pembentukan lembaga paralegal desa ini diawali dengan diskusi kecil oleh Pemerintah Desa Panciro bersama praktisi hukum (advokat) dan sejumlah tokoh yang pernah mengikuti pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa beberapa tahun lalu.

Pembentukan paralegal desa, Asram Suhendra mengaku, dapat berkoodinasi dan berkonsultasi dengan pihak Dinas PMD Gowa terkait legalitas pelayanan bantuan hukum paralegal desa tersebut.

Rupanya, spirit pelayanan hukum ada dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bagian Kedua Kepala Desa, Pasal 26, ayat 4 bahwa Kepala Desa berkewajiban; antara lain poin c yakni memelihara, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, serta poin k yakni menyelesaikan perselisihan masyarakat Desa.

Paralegal Desa, sebut Asram Suhendra diharapkan dapat membantu pemerintah desa untuk menyelesaikan dan sekaligus memberi solusi terhadap masalah yang dihadapi warga, seperti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselisihan batas lahan/tanah, isu perceraian dan kasus narkoba lainnya dengan memberi edukasi hukum.

“Kasus-kasus tersebut sedapat mungkin diselesaikan oleh paralegal desa setempat melalui musyawarah (damai) tanpa harus masalah atau kasusnya dapat diteruskan ke Polsek atau Polres setempat. Jika telah dilakukan mediasi kemudian gagal, maka paralegal desa bisa mendorong dan meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum melalui fungsi ligitasi atau pendampingan hukum jalur advokasi”, jelas Bendahara KNPI Kabupaten Gowa ini.

Dia juga menegaskan, paralegal desa bukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dimana para advokat (pengaca) mendampingi kliannya saat menggelar sidang di pengadilan. “Paralegal desa adalah kumpulan orang-orang yang concern dan prihatin terhadap kondisi desanya dengan dasar panggilan hati nurani dan tanggung jawab moral yang tinggi. Mereka bekerja tanpa pamrih, semata mendedikasikan dirinya untuk masyarakat Desa Panciro”, demikian Asram Suhendra.

Agenda besar lainnya segera dilakukan Pemerintah Desa Panciro adalah Workshop Penulisan. Asram Suhendra mengatakan dalam workshop tersebut akan diikuti oleh kaum pemuda Desa Panciro yang memiliki bakat menulis dengan menghadirkan sejumlah nara sumber yang berkompoten di bidangnya.

Handing dari kegiatan workshop penulisan, sambung Asram Suhendra, menuju pada rencana pembuatan buku sejarah Desa Panciro. Target ini juga, ia laporkan kepada Sekretaris Kecamatan Bajeng, Lisan Shidqi, S.STP, MM hadir mewakili Camat Bajeng Achmad Rajab S.Pd, M.Pd menyampaikan sambutan pada acara Ramah Tamah Merdeka Bersama Desa Panciro dalam rangka Memperingati HUT RI ke-80 berlangsung di Lapangan Desa Panciro, Jum’at malam (29/8/2025).

“Dalam buku sejarah Desa Panciro sekaligus menjadi dokumen/sumber data resmi yang memuat informasi desa membangun dari masa ke masa. Tujuannya, selain untuk kepentingan kegiatan penelitian dan referensi akademik, juga diharapkan kepada generasi muda agar dapat mengetahui ihwal sejarah desanya”, tandas Asram Suhendra dalam suatu kesempatan kepada media ini.

Terhadap komtmen ini, betapa besar atensi Asram Suhendra dalam memberi ruang bagi pemberdayaan dan peningkatan sumber daya Desa Panciro. **

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait