PINRANG, metro-pendidikan.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang melalui Unit Regident terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan publik penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kegiatan pelayanan berlangsung di Satpas Pinrang, Kantor BPKB Polres Pinrang, dan Kantor Samsat Pinrang pada Senin (25/05/2026).
Pelayanan tersebut dilaksanakan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan maupun penerbitan SIM.
Dalam pelaksanaannya, personel Unit Regident Satlantas Polres Pinrang melayani berbagai kebutuhan masyarakat mulai dari registrasi, identifikasi, ujian teori dan praktik hingga pencetakan SIM bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
Selain pelayanan SIM, petugas juga melaksanakan pelayanan STNK yang meliputi cek fisik kendaraan, penerbitan STNK, pengesahan STNK, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pelayanan mutasi kendaraan masuk dan keluar.
Sementara pada pelayanan BPKB, masyarakat dilayani untuk proses registrasi, penerbitan BPKB baru maupun perubahan identitas, bentuk, dan warna kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pinrang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut, personel Unit Regident selalu mengedepankan budaya pelayanan 5S yakni senyum, sapa, salam, sopan, dan santun guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Pelayanan publik yang dilaksanakan personel Satlantas Polres Pinrang tersebut merupakan bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan profesional kepada masyarakat.
Laporan : (Yunus)






