Gowa.metro-pendidikan.com. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menyelenggarakan kegiatan penguatan peran dan fungsi optimal bagi pengurus masjid sebagai bagian dari program Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan ini, selain dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Gowa H Jamaris, S.Ag, MH dan Kasi Bimas Islam, H Tajuddin, S.Ag, MH, juga hadir Prof Dr Shuhufi, M.Ag (Nara sumber), Kepala KUA Bajeng Drs H Muh Akbar, para penghulu ASN & Non ASN, penghulu dan para imam desa/kelurahan se-Kecamatan Bajeng.

Kepala Kemenag Kabupaten Gowa, H Jamaris yang membuka secara resmi kegiatan tersebut, menegaskan bahwa revitalisasi BKM bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi masjid. Tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga masjid menjadi pusat pembinaan dan pemberdayaan umat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah upaya meningkatkan peran masjid dalam berbagai aspek. BKM sebagai lembaga semi-resmi dibawah Kementerian Agama merupakan prodak lama, kembali dihidupkan atau digelorakan sebagai epistrum dalam mewujudkan berbagai kegiatan pembinaan keagamaan dan pemberdayaan sosial serta ekonomi masyarakat”, jelas mantan Kepala Kemenag Sinjai ini.
Paradigma baru pengelolaan masjid itu, Jamaris mengatakan, negara hadir dalam masjid untuk memberi rasa damai bagi terciptanya kemaslahatan umat dan peningkatan kesejahteraan jamaah sebagai mana fungsi masjid sesungguhnya pernah diaktualisasikan oleh Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya 14 abad silam dengan sebutan baitul mall.
Menurut Jamaris, negara atau pemerintah hadir dalam masjid, bukan mengintervensi peran pengurus masjid melainkan menjamin pelaksanaan beribadah sekaligus memberi ruang bagi bagi semua komponen masyarakat untuk dapat berkontribusi positif terhadap upaya memajukan pengelolaan masjid secara optimal.
BKM berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 dan dikukuhkan Menteri Agama pada 3 Mei 2023 di Masjid Istiqlal Jakarta, H Jamaris mengungkapkan, bagian dari upaya negara untuk menutup ruang gerak orang-orang dicurigai menebar kebencian baik kepada pemerintah maupun sesama umat Islam yang berbeda faham.
Sebut saja Ormas HTI (Hizbut Thahrir Indonesia) dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2017 karena dianggap bertentangan spirit NKRI (Pancasila dan UUD 1945) dengan konsep khilafah.
“Pasca pembubaran HTI dan bekas orang-orang organisasi Islam terlarang itu, diduga sebagian mereka ada yang memanfaatkan masjid untuk menebar kebencian sesama umat. Makanya, BKM hadir dan mendorong pengelolaan masjid secara terbuka dan muaranya adalah pemberdayaan umat yang lebih produktif”, tandas H Jamaris.
Sementara itu, Prof Dr Shuhufi, menuturkan, melalui Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dengan paradigma baru pemberdayaan umat. Kini pengurus masjid tidak lagi harus meminta-minta dana kepada jamaah untuk memenuhi kebutuhan operasional masjid tersebut. Sebab mereka sudah bisa mendapatkan sumber dana lain dari hasil penggunaan sarana dan prasarana oleh jamaah atau warga sekitar tanpa harus disewakan.
“Tinggal bagaimana pengurus masjid punya kreasi serta manajemen yang baik memberi ruang bagi para penjual yang memanfaatkan area halaman masjid untuk menjual atau menggunakan fasilitas lain milik masjid. Mereka akan mengerti dan bisa membantu pengurus masjid untuk mengatasi kebutuhan operasional masjid tanpa harus bergantung hasil kotak amal”, papar Sekretaris Jenderal DPP IMMIM Sulsel ini,
Shuhufi yang juga guru besar UIN Alauddin Makassar mengatakan, pengelolaan masjid yang baik dan sehat adalah memberi manfaat kepada masyarakat sekitar khususnya pada jamaah masjid. Termasuk pengurus masjid harus menghidupkan ekonomi umat dan beri motivasi para penjual agar bisa manfaatkan fasilitas umum milik masjid seperti areal parkir dan strong listrik untuk chas HP bagi driver ojet online dengan tarif yang terjangkau.
Dia juga mengatakan, bukan lagi saatnya masjid dikelola secara eksklusif (tertutup) bagi jamaah yang mau berkontribusi positif kepada masjid tersebut. Pengurus masjid jangan hanya fokus kegiatan fisik (Imarah) semata, tapi juga harus berbanding lurus dengan kegiatan idarah dan riada.
Lebih para lagi, sambung Shuhufi, jika masjid dikelola atas nama kelompok tertentu dan tertutup akses beribadah bagi jamaah lain yang tidak sefaham dengan mereka, tak akan berkembang. Itulah sebabnya, pemerintah melakukan revitalisasi kesejahtraan masjid dengan mengoptomalkan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan pemberdayaan umat.
Shuhufi juga sependapat dengan H Jamaris bahwa negara akan menjamin kemaslahatan kepada umat khususnya jamaah masjid tersebut. “Masjid yang sehat apabila berjalan tiga paradigma BKM yakni idarah, riada dan imarah secara berimbang. Setiap masjid harus siap mengelola potensi sumber dana seperti klinik, koperasi, rumah tahfidz dan satuan pendidikan Islam yang berorientasi pada ekonomi umat”, tukas Shuhufi.
Tak hanya itu, lanjut Shuhufi, pengelolaan masjid yang sehat apabila mampu melakukan pembinaan kepada masjid di sekitarnya dengan memberi bantuan atau dana stimulus. Dicontohkan, Masjid Perumahan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Makassar dapat membantu sejumlah masjid dalam wilayah Kota Makassar, termasuk Masjid HM Asyik berlokasi di Jalan Andi Petttarani yang kini lagi menurun segi pengelolaannya.
Siapa yang tidak kenal Masjid HM Asyik (Masjid Raodah) termasuk Masjid 45 dan Masjid Telkom. Ketiga masjid itu, dalam skala Sulsel dan Kota Makassar pada tahun 80 sampai 90-an terbilang mewah dan banyak jamaahnya.
Lalu apa yang terjadi di tiga masjid tersebut sekarang redup. Sebaliknya Masjid Al Markaz Islamy justru lebih maju, apalagi dikelola oleh yayasan dengan SDM baik dan gaji yang cukup lumayan.
Sebelumnya, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Maros, H Tajuddin selaku pelaksana kegiatan Revitalisasi Kesejahtraan Masjid mengharapkan kepada peserta yang berjumlah 30 orang agar dapat mensosialisasikan ke setiap pengurus masjid di wilayah masing-nasing.
“Para imam diharapkan sosialisasikan kegiatan ini hingga ke masjid-masjid, jangan tinggal diam karena Revitalisasi BKM adalah program pemerintah dibawah Kementerian Agama”, tambah H Tajuddin sembari menutup laporannya. **
Laporan : Darwis Jamal






