Makassar, metro-pendidikan.com – Upaya menyalahi mediasi masa berakhirnya kepengurusan Masjid Baabur Rezki Pasar Pusat Niaga Daya (PND) periode 2020-2023 oleh Kepala Pasar Pusat Niaga Daya, Kota Makassar, sebut saja KB diduga penyebab keributan dengan jamaah bersama Pengurus Masjid Baabur Rezki Pasar PND. Bahkan, ia diduga kuat mengambilalih kepengurusan masjid secara sepihak tanpa musyawarah.
Puncak keributan beberapa menit setelah usai shalat Jumat (6/1)) lalu Kepala Pasar PND mengambil mic lalu berdiri dihadapan jamaah Jumat menyampaikan bahwa masa kepengurusan Masjid Baabur Rezki Pasar PND tahun periode 2020-2023 berakhir pada 6 Januari 2023.
Karena pengurus masjid yang lama telah dinyatakan didemisioner. Maka Kepala Pasar PND menunjuk oknum pengurus baru Masjid Babuur Rezki PND tersebut yang diduga lawan atau pesain berat pengurus lama yakni Drs H Burhanuddin, MA selaku ketua pada periode 2020-2023.
Tidak hanya itu, informasi dari jamaah Masjid Pasar PND, menyebutkan, kalau Kepala Pasar PND juga menunjuk Imam Kelurahan Daya untuk menjalankan tugas imam masjid terutama pelaksanaan shalat rawatif.
Keributan dalam masjid PND itu, tidak perlu terjadi andaikan Kepala Pasar PND dapat mengacu terhadap Surat Pimpinan Perusahan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, bernomor : 511.2/018/Perumda.Psr/1/2023, Perihal Pengelolaan Masjid Baabur Rezki Pasar Pusat Niaga Daya, ditujukan kepada Kepala Pasar Pusat Niaga Daya serta ditandatangani Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein, SE dan tertanggal 04 Januari 2023.
Dalam surat Dirut Perumda Pasar Makassar Raya itu, Kepala Pasar PND diharapkan untuk memediasi pembentukan panitia musyawarah pemilihan pengurus Masjid Baabur Rezki Pasar Pusat Niaga Daya dengan agenda kegiatan adalah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Lama (Demisioner); Menyusun Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga serta Mekanisme Pengelolaan Keuangan Masjid; Menyusun Kebijakan Program Kerja; dan Pemilihan Pengurus Baru Masjid Baabur Rezki Pasar PND.
Untuk kelancaran kegiatan tersebut di atas, Kepala Pasar PND diharapkan dapat mengkoordinasikan kepada Direktur Teknik Perpasaran Perumda Pasar Makassar Raya.
Terhadap isi surat Dirut Perumda Pasar Makassar Raya itu, dinilai H Burhanuddin dilabrak oleh Kepala Pasar PND. “Buktinya, kami tidak diberi waktu untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban selaku pengurus lama, ” ujar dosen luar biasa UNM Makassar dan Sekolah Tinggi Agama Islam Al Ghazali Barru ini.
Bahkan menurut H Burhanuddin, dirinya dituding oleh Kepala Pasar PND tidak mau mundur dari pengurus masjid. “Bukan saya tidak mau mundur dari kepengurusan, tapi kita harus pamit melalui proses aturan dan mekanisme organisasi minimal saya dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai ketua pengurus masjid lama, ” tukas H Burhanuddin.
Akibat pengambialihan kepengurusan
masjid secara sepihak, H Burhanuddin menyebutkan, tidak ada komunikasi sebelumnya dari pihak Pasar PND untuk menggelar musyawarah.
Kini sejumlah kegiatan yang sudah berjalan salama kurun tiga tahun yakni Tahfidz Al-Qur’an dan TPA terpaksa vakum. ‘Santri tahfidz berjumlah 22 orang yang ada di Masjid Baabur Rezki Pasar PND untuk sementara waktu diliburkan terhitung mulai 15 Januari 2023. Pada waktu kita, harapkan orang tua santri mengambil anaknya karena pengelola tahfidz tidak siap menanggung beban konsumsi mengingat kas masjid belum ada penyerahan dari pengurus lama ke pengurus baru, ‘jelas H. Burhanuddin.
Termasuk 140 santri TPA Masjid Baabur Rezki Pasar PND, menurut H Burhanuddin, terpaksa untuk sementara ini dihentikan kegiatan belajar akibat adanya kemelut tersebut. “Seharusnya kepala pasar duduk bersama memikirkan nasib santri tahfidz al-Qur’an dan santri TPA. Saya sendiri tidak mungkin maju lagi jadi pengurus periode akan datang. Tapi program pengurus masjid yang sedang berjalan diharap tetap berjalan. Kasihan anak-anak santri harus terhenti belajarnya dan korban akibat oknum pejabat di Pasar PND yang diduga termakan hasutan dari pihak yang punya sikap ambisi jadi pengurus masjid Pasar PND, “ungkap H Burhanuddin.
Sekadar diketahui, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya mengambialih pengelolaan Pasar PND ini, sebelumnya dibawah pengelolaan dalam bentuk kontrak dua tahun oleh Kalla Inti Karsa. ” Kami mendapat SK pengurus masjid Baabur Rezki Pasar PND dari pimpinan Kalla Inti Karsa selaku pengelola pasar saat itu, sementara masa periode kepengurusan selama tiga tahun, “jelas H Burhanuddin kepada media ini.
SK Pengurus Masjid Baabur Rezki Pasar PND dikeluarkan oleh Direktur Kalla Inti Karsa yang menyesuaikan dengan masa kontrak Pasar PND tersebut selama dua tahun yang berakhir 2022 lalu. “Itu juga menjadi masalah internal kepengurusan masjid Baabur Rezki PND yang melewati masa kontrak Kalla Inti Karsa hingga 2023. Kondisi ini merupakan titik lemah yang kemudian dapat dimanfaatkan pihak tertentu terutama yang berseberangan dengan pengurus Masjid PND periode 2020-2023,” ujar salah seorang warga pasar PND yang menolak disebut namanya.
Laporan : Darwis Dg Naba