Pansel Perumda TM Palopo Paksakan Pola Maksimal, Tetap Labrak Aturan dan Hanya Satu Direktur

Palopo.metro-pendidikan.com. Proses suksesi pimpinan Perusahaan Umum Daerah Tirta Mangkaluku (Perumda TM) Kota Palopo kini berada di tengah sorotan tajam. Pasalnya, terdapat indikasi kuat dari internal Panitia Seleksi (Pansel) untuk memaksakan “pola maksimal” dalam perekrutan direksi, di tengah jatuhnya status kelas perusahaan tersebut.

Berdasarkan data terbaru, jumlah pelanggan Perumda TM Palopo saat ini berada di kisaran 46.000-an. Angka ini masih jauh dari ambang batas 50.000 plus satu pelanggan yang disyaratkan oleh regulasi terbaru untuk kategori perusahaan besar.

Keinginan untuk mengisi struktur direksi secara maksimal (tiga direksi) dinilai banyak pihak sebagai langkah “melawan arus” hukum. Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa BUMD air minum dengan jumlah pelanggan di bawah 50.001 masuk dalam kategori Kelas Kecil.

Konsekuensinya mutlak: Perusahaan kategori ini hanya diperbolehkan memiliki satu orang direktur tunggal, di mana struktur di bawahnya langsung dijabat oleh Manajer.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika Pansel tetap memaksakan perekrutan lebih dari satu direktur, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan cacat administrasi.

“Memaksakan tiga direksi di tengah turunnya kelas perusahaan bukan hanya pemborosan anggaran untuk gaji dan tunjangan, tapi juga pelanggaran nyata terhadap instruksi Pemerintah Pusat melalui Permendagri terbaru,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Mengejar ketertinggalan 4.000 pelanggan dalam waktu singkat bukanlah perkara mudah. Hal ini membutuhkan investasi infrastruktur besar dan ketersediaan air baku yang mumpuni. Jika target 50.001 pelanggan belum tercapai, maka secara hukum kursi Direktur Umum dan Direktur Operasional harus ditiadakan.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah pendaftar calon direksi dikabarkan terus bertambah. Namun, publik kini menunggu keberanian Pansel untuk bersikap transparan: apakah seleksi ini tetap menjadi ajang “akomodasi jabatan” atau murni kepatuhan pada regulasi demi efisiensi keuangan daerah.

Kini bola panas ada di tangan Pansel dan Wali Kota Palopo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Akankah aturan ditabrak demi ambisi, ataukah efisiensi demi pelayanan pelanggan yang akan menjadi prioritas.**ab***

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait