Puluhan Tahun Petani Sawah Tidak Nikmati Air, DPRD Pinrang Akui Irigasi Suppa Buruk

Pinrang.metro-pendidikan.com — Sejumlah perwakilan petani dari Kecamatan Suppa mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang. Mereka menuntut agar saluran irigasi di wilayah Suppa segera dibenahi, mengingat sudah puluhan tahun air irigasi tidak lagi mengairi sawah milik mereka.

Aspirasi para petani tersebut ditanggapi Komisi II DPRD Pinrang dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan mengundang sejumlah pihak terkait. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, SH, didampingi Sekretaris Komisi II, P. Baharuddin Pasi, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II lainnya yaitu H. Abbas dan Muh. Dahlan.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pinrang, Dinas Pertanian, Bappeda dan Pemberdayaan Masyarakat (Bapperida), Camat Suppa, Kepala Desa Maritenggae, serta sejumlah perwakilan petani dari Suppa.

Menurut salah seorang perwakilan petani, Hamzah Amin, saluran irigasi sekunder Suppa sudah puluhan tahun tidak berfungsi maksimal untuk mengairi persawahan di Kecamatan Suppa, sehingga perlu segera mendapatkan perbaikan.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Pinrang, saluran irigasi di Kecamatan Suppa jauh ketinggalan, padahal dari segi potensi hasil pertanian maupun hasil pajak tidak jauh berbeda dengan kecamatan lain.

“Oleh karena itu, melalui kantor DPRD Pinrang ini kami mewakili petani Kecamatan Suppa memohon agar petani di Suppa dibantu dengan membenahi saluran irigasi sekunder Suppa yang saat ini sudah tidak berfungsi lagi. Saat ini, petani hanya mengandalkan air hujan dan air bor untuk bercocok tanam, namun hal ini memiliki banyak kendala bagi petani,” ungkap Hamzah Amin.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Maritenggae, Syamsul Taju. Menurutnya, luas areal persawahan di Kecamatan Suppa sekitar 224 hektar. Dulu, air irigasi memang pernah sampai ke Kecamatan Suppa, namun sejak tahun 2014, pasokan air irigasi mulai tidak maksimal dan sulit sampai ke lahan petani di Suppa.

Sementara itu, Amri Manangkasi, Ketua Komisi II yang juga merupakan legislator Partai Golkar, menyatakan bahwa keluhan petani dari Suppa ini wajib ditanggapi.

“Selama untuk kepentingan pertanian kita, wajib kita dukung karena masyarakat Kabupaten Pinrang adalah petani,” ujarnya.

Sambung Amri Manangkasi, dalam kasus irigasi Suppa ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas PSDA dan Dinas Pertanian tidak boleh hanya mengambil langkah normatif, namun harus dibarengi dengan langkah taktis.

Hal ini, katanya, karena saluran irigasi sekunder Suppa bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang, melainkan kewenangan pusat melalui Balai Besar Pompengan Jeneberang.

“Kalau OPD terkait hanya bertindak normatif tanpa dibarengi dengan tindakan taktis, masyarakat bisa jenuh menunggu,” tandasnya.

Menurut H. Abbas, Anggota Komisi II yang juga legislator Partai PKB, anggota Komisi II sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke Kantor Balai Besar Pompengan Jeneberang terkait saluran irigasi sekunder Suppa, namun terkendala masalah anggaran. Sehingga langkah taktis yang perlu dilakukan saat ini, sambil menunggu anggaran turun, adalah memperbanyak pompanisasi.

Senada dengan itu, P. Baharuddin Pasi, Sekretaris Komisi II yang juga legislator Partai Demokrat, membenarkan seringnya kunjungan Komisi II ke Balai Besar Pompengan Jeneberang untuk memperjuangkan saluran irigasi sekunder Suppa.

“Bahkan, kita sudah dijanji oleh Balai Besar bahwa pekerjaan akan dilakukan pada tahun 2027 mendatang, namun belakangan ada informasi bahwa anggarannya terkena efisiensi. Namun kami tidak akan pernah berhenti memperjuangkan saluran irigasi Suppa ini karena kondisinya memang sudah sangat parah,” terang P. Baharuddin Pasi. **ril***

Laporan : Yunus D

Pos terkait