Pinrang.metro-pendidikan.com. Kepolisian Resor (Polres) Pinrang tengah memburu dua pria berinisial MI dan AI yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada 15 April 2026.
Dalam aksi kejahatan tersebut, kerugian yang ditanggung korban ditaksir mencapai sekitar Rp 2 miliar. Kedua pelaku diketahui memiliki pola kejahatan yang rapi dan terencana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MI dan AI merupakan residivis yang telah memiliki rekam jejak kriminal dan pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Keduanya dikenal memiliki keahlian khusus dalam menjalankan aksi kejahatan, mulai dari tahap perencanaan, pengintaian lokasi, hingga eksekusi yang dilakukan secara cepat dan minim jejak. Hal ini membuat keberadaan mereka cukup sulit dilacak oleh aparat kepolisian.
Tak hanya beroperasi di wilayah Pinrang, kedua pelaku juga diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan lintas provinsi. Wilayah operasi mereka mencakup sejumlah daerah di luar Sulawesi Selatan, sehingga pergerakan mereka dinilai dinamis dan sulit diprediksi.
Kapolres Pinrang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., SIK, M.A.P., membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Jika memiliki informasi terkait keberadaan MI dan AI, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Pinrang akan berupaya secara maksimal dan berjanji untuk mengungkap kasus tersebut serta menangkap para pelaku. Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, mengingat modus operandi pelaku yang tergolong profesional dan berpengalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pinrang masih terus melakukan pengejaran intensif guna mengamankan kedua pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. **hms***
Laporan : Yunus D






