MPR Kota Palopo Resmi Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi Direksi PAM TM ke Kemendagri

JAKARTA , metro-pendidikan.com – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Kota Palopo resmi melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Mangkaluku (PAM TM) Kota Palopo.

​Surat bernomor 2B/MPRPALOPO/AD/V/2026 tersebut diserahkan langsung kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5).

​Indikasi Skenario Nama Tunggal

​Dalam laporannya, MPR Kota Palopo menilai adanya ketidaksinkronan antara hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan nama calon yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palopo.

Meski secara resmi terdapat tiga nama yang dikirim—yakni Andi Siwaru Husain, M. Yasir, dan Steven Hamdani—pihak pelapor mencium adanya upaya mendorong satu nama tertentu sebagai calon tunggal.

​”Kami menilai seleksi ini hanyalah formalitas administratif untuk meloloskan kandidat tertentu yang sudah ‘dijagokan’ sejak awal, yakni Steven Hamdani,” tulis pernyataan dalam surat tersebut.

​Kejanggalan Skor dan Sertifikasi

​Laporan tersebut merinci tiga poin utama yang menjadi dasar dugaan kecurangan:

​Hasil Skor UKK: Berdasarkan data yang dihimpun, Steven Hamdani memiliki skor rata-rata terendah (7,87) dibandingkan dengan Andi Siwaru Husain (7,91) dan M. Yasir (7,90).

​Rekomendasi Psikotes: Dalam uji psikotes, M. Yasir mendapatkan rekomendasi “Disarankan,” sementara Andi Siwaru dan Steven Hamdani hanya mendapatkan rekomendasi “Dipertimbangkan.”

​Masalah Sertifikasi: Steven Hamdani diketahui hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum tingkat Muda. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan SE Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, calon direksi PDAM diwajibkan memiliki sertifikat tingkat Madya minimal 90 hari sebelum pendaftaran.

​Desakan Peninjauan Ulang

​Pihak MPR Kota Palopo menyayangkan langkah Walikota Palopo yang dianggap tetap mengusulkan nama dengan kualifikasi terendah tersebut ke Kemendagri. Mereka menilai tindakan ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mencederai transparansi birokrasi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemendagri telah memberikan tanda terima surat melalui Sekretariat Jenderal Bagian Persuratan dan Kearsipan sebagai bukti dimulainya proses peninjauan terhadap laporan tersebut.(***)

Editor : aBa/arif

Pos terkait