Jakarta.metro-pendidikan.com. Memasuki tahun 2026, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas melakukan perubahan besar dalam sistem pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Tidak ada lagi antrean panjang atau kerumitan fotokopi berkas tapi lewat transformasi digital kini menyentuh seluruh lapisan pengemudi dari kota besar hingga daerah terpencil.
Satu poin paling krusial dalam aturan tahun ini adalah penerapan wajib verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (Face Recognition). Langkah ini diambil untuk memperkuat prinsip mengenal pelanggan secara akurat dan mencegah penyalahgunaan data NIK. Masa transisi sukarela berlaku sejak Januari hingga Juni, dan akan menjadi standar wajib mulai Juli 2026.
Layanan Mandiri Lewat Genggaman
Aplikasi Digital Korlantas kini menjadi solusi utama bagi pengemudi. Proses perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan sepenuhnya dari ponsel, mulai dari unggah dokumen, tes kesehatan daring melalui e-Rikkes, hingga tes psikologi lewat ePPsi. Setelah proses selesai, SIM fisik akan dicetak dan dikirimkan langsung ke alamat rumah melalui layanan POS Indonesia.
Korlantas Polri memastikan tidak ada kenaikan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di tahun 2026. Untuk pembuatan SIM baru, tarif resmi adalah Rp 120.000 (SIM A) dan Rp 100.000 (SIM C). Sementara untuk perpanjangan, biayanya adalah Rp 80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C).
Pengemudi perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan (sekitar Rp 35.000), tes psikologi (Rp 60.000 – Rp 100.000), serta ongkos kirim. Secara keseluruhan. Estimasi total biaya perpanjangan SIM C secara online berkisar antara Rp 155.000 hingga Rp 210.000, tergantung lokasi.
Pemerintah juga mempertegas aturan mengenai masa berlaku. Pengajuan perpanjangan sangat disarankan dilakukan minimal 30 hari sebelum kedaluwarsa. Jika SIM sudah melewati masa berlaku—meskipun hanya satu hari—pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan dan wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik ulang di Satpas.
Selain itu, seiring kuatnya sistem verifikasi digital, ancaman bagi pengguna SIM palsu semakin tegas. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, penggunaan SIM palsu terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan data e-KTP di Dukcapil sudah mutakhir sebelum melakukan pengajuan, karena sistem kini terhubung secara otomatis. Hindari penggunaan jasa calo atau perantara, karena seluruh pembayaran resmi hanya dilakukan melalui virtual account bank yang terdaftar di sistem, bukan rekening pribadi. **ril***
Laporan : Arifin






