PPPK Paruh Waktu Tak Sekadar Kontrak, Kini Dapat Jaminan Regulasi Dari KemenPAN-RB & BKN

Jakarta.metro-pendidikan.com. Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menemui kejelasan setelah audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, menyampaikan kabar menggembirakan usai pertemuan pada Rabu (22/4/2026) lalu.

“Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu,” tambah Herru.

Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Raden Setiawan Hidayat, menambahkan bahwa fokus diskusi adalah mengenai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Hasil Pembahasan dengan KemenPAN-RB meliputi : Kontrak PPPK PW bisa diperpanjang sesuai regulasi KemenPAN-RB; KemenPAN-RB sedang menyusun draf PermenPAN-RB sebagai regulasi terbaru pengganti KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, termasuk mekanisme peralihan dari PPPK PW menjadi PPPK penuh; Regulasi baru direncanakan terbit sebelum masa kerja dalam SK PPPK PW berakhir;

Anggaran PPPK PW masih dalam pembahasan lintas kementerian antara KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan; Pengusulan PPPK dilakukan pemerintah daerah melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPAN-RB setelah ada petunjuk teknis mekanisme peralihan.

Hasil Pembahasan dengan BKN adalah. (1) Perpanjangan masa kerja PPPK PW berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah melalui PPK kepada BKN; (2) Mekanisme peralihan PPPK PW ke PPPK penuh diusulkan pemda melalui PPK ke KemenPAN-RB, lalu ditindaklanjuti BKN; (3).

BKN tidak akan mengeluarkan regulasi tanpa koordinasi dengan KemenPAN-RB, termasuk penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan diinformasikan ke seluruh daerah.**ril***

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait