Jakarta.metro-pendidikan.com.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus hukum.
Seperti dikutip dari detiknews , keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo menyatakan bahwa wewenang BPK selaras dengan mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
MK menilai bahwa dalil pemohon mengenai ketidakjelasan standar penilaian kerugian negara tidak beralasan secara hukum. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK secara spesifik diberikan mandat untuk menilai atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi kutipan pertimbangan tersebut.
Sebelumnya, pemohon mempersoalkan frasa “kerugian keuangan negara” dalam KUHP baru karena dianggap menciptakan ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi. Mereka berharap agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat eksklusif pada lembaga audit tertentu, melainkan bisa dinilai secara independen oleh hakim melalui alat bukti sah lainnya.
Namun, MK menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara sudah memiliki parameter normatif yang jelas melalui hasil temuan BPK.
Dengan demikian, MK secara resmi menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. ***
Laporan : Arifin Muha






