Jakarta, metro-pendidikan.com — Sampai dengan pagi ini, saya masih terus mencoba memeras pikiran, saya keluarkan sisa-sisa kemampuan intelektual, untuk mencoba memahami dan menerima, bahwa hukum bisa diterapkan secara semena-mena, tebang pilih, pilih tebang, tajam ke pengkritik Jokowi namun tumpul pada kubu Termul (Ternak Mulyono) Hasilnya?.
Saya masih dan konsisten tidak terima. Hukum di negeri ini dirusak, diterapkan secara zalim, tidak equal, bahkan hanya dijadikan alat represi dan kriminalisasi. Ya, kenyataannya Roy Suryo & Dr Tifa, dikriminalisasi dan direpresi hanya karena mengkritisi ijazah Jokowi.
Sebaliknya, Silfester Matutina, yang sudah inkrah kasusnya, hingga hari ini tak kunjung ditangkap dan ditahan. Sepertinya, hukum tak berfungsi, hukum tak bernyali, hukum terdistorsi dan terdidelegitimasi.
Apakah itu akan kita benarkan?
Kalau-lah, rakyat di negeri ini hanya Roy Suryo dan dr Tifa, mungkin saja ada pembenaran atas semua kezaliman yang menimpa keduanya. Karena, tak ada lagi yang perlu dibela. Biarlah keduanya, menjadi martir perjuangan.
Namun, bukanlah ada 285 juta rakyat di negeri ini? Apakah mereka akan aman dari kriminalisasi seperti yang menimpa Roy Suryo dan dr Tifa?.
Faktanya, Kriminalisasi itu telah, sedang dan terus berlangsung. Roy Suryo dan dr Tifa hanyalah fenomena gunung es. Masih banyak korban Kriminalisasi lainnya, yang tidak terungkap ke publik yang merasakan represi dan ketidakadilan di negeri ini.
Secara normatif, semestinya Silfester Matutina yang ditangkap dan ditahan. Karena perkaranya sudah inkrah. Silfester telah divonis memfitnah dan mencemarkan keluarga Jusuf Kalla.
Sementara Roy Suryo dan dr Tifa? Statusnya baru tersangka. Masih punya hak atas praduga tidak bersalah.
Baiklah, jika penyidik berdalih menangkap dan menahan Roy Suryo dan dr Tifa adalah kewenangan penyidik, bagian dari rangkaian proses penyidikan. Namun, kenapa kewenangan itu tidak diterapkan pada Silfester Matutina, yang semua akan memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum saat menangkap dan menahan Silfester Matutina.
Itu kan kewenangan jaksa? Eksekusi kewenangan jaksa, bukan tugas penyidik polisi. Silfester urusan Jaksa, bukan urusan penyidik.
Baik, baik. Namun, bagaimana dengan Firly Bahuri? Tersangka di Polda Metro Jaya?
Kenapa tidak ditangkap dan ditahan? Padahal, lebih beralasan menangkap dan menahan Firly Bahuri, karena tidak pernah Wajib Lapor (WL).
Sementara Roy Suryo & dr Tifa, rajin WL. Tak ada alasan kekhawatiran menghalangi proses, karena selama ini kooperatif.
Sudahlah ! Tak usah lagi berdalih. Ini pesta telanjang tentang kezaliman. Kezaliman, yang tanpa malu lagi dipertontonkan kepada seluruh rakyat.
Namun, apakah kita sebagai rakyat Republik ini, ridlo kekuasaan digunakan sebagai sarana ‘pesta kezaliman’? Apakah, founding fathers dulu, mengakadkan memperjuangkan bangsa untuk pesta kezaliman?
Andaikan bukan karena amanah generasi selanjutnya, niscaya saya memilih untuk diam. Sibuk dengan kebahagiaan keluarga dan menikmati elegi hidup berumah tangga, bersama istri dan keluarga.
Akan tetapi, selain hidup berumah tangga, bukankah kita juga hidup untuk berbangsa? Lalu, dimana nurani kebangsaan kita? Apakah, suasana kebatinan kita, secara lirih bersuara, dan mengeja syair keputusasaan, dengan mengatakan: “Baiklah, ini sudah finish. Aku Rido Bangsa ini dirusak. Aku bebaskan, hukum di negeri ini menjadi alat represi & kriminalisasi”. Semoga saja tidak. **Ahmad Khozinudin, SH (Koordinator Ligitasi Non Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Akademisi & Aktivis).****






