Makassar.metro-pendidikan.com. Tercatat 335 pedagang yang menempat lods di sejumlah blok dalam area Pasar Pusat Niaga Daya (PND), Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan nyaris bentrok dengan tim gabungan meliputi, pegawai Perumda Pasar Makassar Raya, pegawai Unit Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya, aparat keamanan Polsek Biringkanaya dan Satpol PP Kota Makassar.
Ancaman bentrok kedua belah pihak dan kegiatan penyegelan lods itu terkesan dipaksakan oleh pihak Perumda Pasar Makassar sendiri. Namun, aksi pemaksaan itu dapat terhalangi dengan kerumunan warga pasar yang berbaur bersama para pedagang berjumlah sekitar ratusan orang.
Tak hanya itu, para pedagang yang merasa terancam disegel lods miliknya pasang badan alias maju melakukan perlawanan didampingi Ketua Asosiasi Pedagang Pasar PND Drs H Burhanuddin, MA dengan pihak Perumda Pasar dengan jumlah pasukan sekitar 50 orang.
Meski begitu, pihak dari Perumda Pasar Makassar mundur guna menghindari aksi ‘berdarah”, kemudian dilanjutkan dengan komunikasi untuk mencari solusi. Dari pihak perwakilan pedagang melalui pendamping pengacara Suwandi, SH minta kepada pihak Perumda Pasar Makassar jangan dilakukan penyegelan dengan harapan para pedagang diberi kesempatan beberapa hari ke depan untuk membayar lods dan ruko yang tertunggak sejak 2021 seperti yang diklaim oleh pihak Perumda Kota Makassar.
Sukses perwakilan kedua pihak melakukan komunikasi yang berlangsung selama sekitar 2 jam, kondisi klimaks dan emosional warga pasar berakhir diredam setelah perwakilan para pedagang melalui Asosiasi Pedagang Pasar Pusat Niaga Daya bersama salah seorang pengacara dan sejumlah LSM yang memberi penjelasan dan argumentasi hukum terhadap perwakilan Perumda Pasar Makassar yang juga diwakili oknum pengacara bersama Susanto Kepala Bagian Pendapatan Perumda Pasar Makassar, berlangsung pada Selasa 4 Agustus 2026 lalu.
Masalahnya, para pedagang sebanyak itu menolak untuk disegel lods tempat jualannya yang sudah digunakan sekitar 28 tahun silam. Dasar mereka gunakan lods tersebut, selain surat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai perjanjian kerja dengan pihak PT KIK (Kalla Inti Karsa) selaku perusahaan (pihak pertama) yang membangun/penyedia fasilitas pasar tersebut setelah berhasil membebaskan lahan seluas lebih 6 hektare milik warga setempat.
Terhadap masalah ini, jauh sebelumnya Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pasar Pusat Niaga Daya.
Dalam suatu kesempatan Sekretaris Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyebut PKS yang dimulai sejak 1996 antara PT KIK dengan pedagang Pasar Pusat Niaga Daya, seharusnya berakhir pada 2021, setelah 25 tahun masa kerja sama. Namun hingga kini, penyerahan aset ke Pemkot Makassar belum rampung karena masih terdapat sejumlah kewajiban dan hak yang belum diselesaikan.
“Kita terus membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekkot Makassar belum lama ini.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar harus berhati-hati dalam mengakhiri PKS agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian daerah termasuk dampak bagi para pedagang. Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar telah melakukan peninjauan ulang terhadap PKS tersebut.
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Andi Zulkifly yang juga mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menambahkan, penyelesaian PKS ini menjadi perhatian langsung Wali Kota Makassar. Ia mengingatkan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.
“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tandas Sekkot Makassar.
Andi Zulkifly juga mengungkapkan bahwa tim pemerintah kota sejatinya telah menindaklanjuti hasil review sejak 2022. Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025. “Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis. Termasuk soal bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkapnya.
Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan bahwa dalam skema Bangun Guna Serah (BGS), Pemkot Makassar berkewajiban menyediakan lahan seluas delapan hektare. Namun pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” tuturnya.
Termasuk seluruh item sarana dan prasarana telah didata dan disepakati bersama PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara. Andi Zulkifly pun meminta Perumda Pasar Makassar Raya berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan proses tersebut segera diselesaikan.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan PT KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, pengakhiran PKS dan penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.
Diketahui, PKS dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operator Transfer (BOT) tersebut secara kontraktual telah berakhir pada 2021.
Namun, ketika pihak pedagang melalui Asosiasi Pedagang Pasar PND minta bukti dokumen penyerahan dari pihak PT KIK ke Pemkot Makassar. Rupanya, pihak Perumda Pasar Makassar sendiri tak mampu menunjukkan hal tersebut.
Malah Perumda Pasar Makassar melalui Kapala Bagian Pendapatan, Susanto, pihaknya ngotot menyegel lods berjumlah lebih 335 unit itu atas dasar Perda No 4 Tahun 2021 Tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Makassar Raya dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar dalam Wilayah Kota Makassar pada Pasal 11 : Direksi Berhak Melakukan Penyegelan dan Mengambilalih Tempat Jualan/Usaha.
Selain itu, Surat Penyampaian terakhir Perumda Pasar Makassar terhadap para pedagang pada 4 Agustus 2026 segera mengosongkan dan mengamakan seluruh barang dagangan serta barang berharga milik pribadi sebelum waktu pelaksanaan penyegelan. ” Kami siap jalan perintah dan amankan aset daerah sesuai aturan. Ini juga sudah sesuai SOP”, ujar Susanto dengan nada arogan.
Arogansi pihak Perumda Pasar Makassar ini, kemudian menyulut emosi para pedagang sebagian besar kalangan perempuan. Bagi H Burhanuddin, tak ada alasan, bahkan dari segi hukum lemah dan akal akalan oleh pihak Perumda Pasar Makassar untuk menyegel lods milik pedagang secara sepihak.
Apalagi, lanjut dosen Institut Agama Islam Al Ghazali Barru ini, pihak sedang melakukan somasi dan bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera mencari keadilan dan solusi hukum tanpa mengorbankan ratusan pedagang Pasar Pusat Niaga Daya.
Dalam proses hukum sedang berlangsung dan lahan tersebut masuk ranah sengketa, menurut H Burhanuddin, pihak Perumda Makassar tak boleh melakukan penyegelan lods milik pedagang sebelum keluar putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). ***
Laporan : Darwis Jamal






