Ketua Poktan Sinar Takoa Blak-blakan: Cetak Sawah 22,8 Ha di Pararra Gagal Total, Kontraktor Mundur Setelah 20 Hari

LUWU UTARA, metro-pendidikan.com – Ketua Kelompok Tani Sinar Takoa Desa Pararra, Kecamatan Sabbang, Sanusi, SH yang juga Sekretaris Desa Pararra, akhirnya buka suara terkait mangkraknya Program Cetak Sawah Rakyat [CSR] seluas 22,8 hektare Tahun 2025.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sanusi membenarkan program untuk kelompok taninya tersebut gagal total.

“Pihak ketiga yang mengerjakan mengaku tidak mampu mengerjakan sesuai spek ketentuan program cetak sawah yang disarankan oleh konsultan pengawas di lapangan, lalu memilih mengundurkan diri setelah beroperasi di lokasi sekitar 20 hari kerja,” ungkap Sanusi.

Dengan biaya cetak sawah Rp 35 juta per hektare, proyek 22,8 Ha tersebut bernilai sekitar Rp 791 juta.

Sanusi juga mengaku kelompoknya telah menerima 500 sak pupuk dolomit/kapur untuk menetralisir tanah pasca cetak. Namun karena lahan sawah tidak pernah jadi, pupuk tersebut terpaksa dialihkan.

“Karena CSR-nya gagal, jadi anggota kelompok tani menggunakan pupuk tersebut di lahan-lahan pertanian yang lainnya,” akunya.

Lebih jauh, Sanusi membeberkan dirinya bersama pihak PT. Gangking Raya selaku kontraktor pemenang tender sudah pernah menjalani pemeriksaan di hadapan Kasi Intel Kejari Luwu Utara.

Menurut Sanusi, dalam pemeriksaan itu terungkap dana sudah dicairkan.

“Menurut saya program tersebut tidak ada lagi harapan untuk kelanjutannya karena dana dari program tersebut telah dicairkan. Hal tersebut terungkap pada pernyataan Kasi Intel Kejari yang melakukan pemeriksaan, bahwa pemanggilan karena program tersebut telah menimbulkan kerugian negara, dananya sudah dicairkan,” tegas Sanusi.

Klarifikasi Kadis Pertanian
Sumber: Kadis Pertanian Luwu Utara, Pasalongan, SP., M.Si

Kadis Pertanian Lutra Akui 1.000 Ha Cetak Sawah Terhenti, Jamin: Belum Ada Sepeserpun Dibayar, Tetap Akan Di Lanjutkan

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara, Pasalongan, SP., M.Si akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait mangkraknya program Cetak Sawah Rakyat [CSR] di Desa Pararra.

Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Pasalongan membenarkan Program CSR Tahap I Tahun 2025 ada sekitar 1.000 hektare yang terhenti, termasuk milik Kelompok Tani Sinar Takoa di Desa Pararra, Kecamatan Sabbang.

Ia menyebut penghentian disebabkan berbagai kendala teknis, diantaranya masalah tingkat kemiringan tanah yang tidak layak untuk dijadikan sawah.

Namun Pasalongan menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir, karena program ini dikerjakan dengan sistem multiyears sampai tahun 2029.

“Semua program yang belum tuntas tetap akan dikerjakan karena anggarannya masih ada, namun akan dilakukan penyaringan atau verifikasi ulang tentang kelayakan lahan,” jelas Pasalongan.

Menanggapi isu dana sudah cair dan merugikan negara yang disampaikan ketua kelompok tani, Pasalongan memberikan jaminan tegas.

“Saya jamin tidak ada kegiatan yang dibayarkan. Juknis pembayaran CSR dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan serah terima dengan masyarakat sudah dilakukan,” tegas Pasalongan.

Dengan demikian, ia memastikan tidak ada kerugian negara dari 1.000 Ha yang terhenti tersebut.

Penjelasan Resmi Kasi Intel Kejari
Sumber: Kasi Intel Kejari Luwu Utara, Redzky. S.

Kejari Luwu Utara Bongkar Modus Cetak Sawah 1.427 Ha: Hanya Kerjakan 3 dari 5 Item, Dirut 3 Perusahaan Mangkir 3 Kali

Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Kasi Intelijen, Redzky. S akhirnya merilis hasil penyelidikan dugaan penyimpangan Program Cetak Sawah Rakyat [CSR] Tahun 2025 di Kabupaten Luwu Utara.

Dalam press rilis resminya, Kejari menegaskan penyelidikan dilakukan terhadap Program CSR pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kejari telah memeriksa dokumen Tahap I dan meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] CSR TA 2025, Bendahara Pengeluaran Satker Lahan Irigasi Pertanian Prov. Sulsel, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, Penyedia dari 3 Perusahaan Pelaksana, serta 35 Ketua Kelompok Tani.

“Fakta penting, Pihak Penyedia dalam hal ini Direktur Utama dan Pemilik Modal Perusahaan tidak pernah hadir untuk memenuhi pemanggilan padahal telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut,” ungkap Redzky dalam rilisnya.

Kejari mengungkap program ini adalah Program Strategis Nasional [PSN] untuk mendukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo Subianto, dengan sumber dana APBN Kementerian Pertanian RI. Total luas yang diselidiki di Lutra mencapai 1.427,916 Ha yang terbagi 3 paket pekerjaan melalui Mini Kompetisi E-Katalog dan dimenangkan 3 perusahaan dengan kontrak Unit Price.

Hasilnya, Tim Intelijen menemukan 5 item wajib pekerjaan yakni persiapan, land clearing, land levelling, sarana dan prasarana lahan, dan pengolahan lahan.

“Dugaan Perbuatan Melawan Hukum [PMH], ketiga pelaksana tidak menyelesaikan seluruh item tersebut, melainkan hanya mengerjakan 3 item saja yakni persiapan, land clearing, dan land levelling. Sehingga hampir keseluruhan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dimana seharusnya lahan selesai dalam kondisi telah siap tanam,” beber Redzky.

Berdasarkan telaah, ditemukan indikasi tindak pidana, sehingga penanganan dialihkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk pendalaman peran, tanggung jawab, mekanisme penggunaan anggaran, serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak berwenang.[Pidsus]

Kejari menegaskan proses dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Laporan : Tim

Pos terkait