DPRD Pinrang Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026

PINRANG, metro-pendidikan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna untuk menerima sekaligus membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Rabu (16/9), dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, serta unsur terkait lainnya.

Dalam pengantarnya, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi daerah, termasuk program dan kebutuhan yang bersifat mendesak.

Menurut Wabup Sudirman, perubahan APBD menjadi momentum penting untuk kembali meninjau skala prioritas pembangunan, sehingga anggaran yang tersedia dapat diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Kondisi efisiensi dan keterbatasan anggaran menuntut Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih keras dan cermat. Yang terpenting adalah bagaimana keterbatasan anggaran ini tetap mampu kita kelola dengan baik, sehingga program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan,” ungkapnya.

Wabup menegaskan setiap kebijakan penganggaran harus mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen, melainkan instrumen untuk menyesuaikan program pemerintah dengan kebutuhan nyata di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ia berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berlangsung secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang.

“Sinergitas yang selama ini terjalin baik antara eksekutif dan legislatif harus terus kita tingkatkan. Harapan kita, setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sudirman juga menyampaikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap peran aktif DPRD dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya persoalan yang belakangan dihadapi seperti dampak musim kemarau, keterbatasan pasokan air irigasi, serta kebutuhan BBM dan LPG.

Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, sehingga penyelesaiannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga dukungan DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pemangku kepentingan terkait.

“Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama seluruh pihak terkait terus berupaya mencari solusi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan aktivitas masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, terukur, dan mampu mendukung pelayanan publik serta program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Dengan pengelolaan anggaran yang semakin efektif dan sinergi yang kuat, perubahan APBD diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pembangunan sekaligus memastikan keterbatasan fiskal tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Pinrang.
Laporan :(Yunus)

Pos terkait