PINRANG, metro-pendidikan.com — Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama DPRD Kabupaten Pinrang resmi menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Rabu (9/9). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Nasrun Paturusi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir. H. Syamsuri menjelaskan, kesepakatan KUPA-PPASP 2026 merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang. Langkah ini penting untuk memastikan perubahan anggaran disusun terukur, dengan berfokus pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan prioritas masyarakat.

Ketua DPRD H. Nasrun Paturusi menambahkan, nota kesepakatan ini selanjutnya menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2026.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., menegaskan seluruh perangkat daerah harus menerjemahkan kesepakatan ini dengan serius agar penyusunan anggaran berjalan efektif dan menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Anggaran yang terbatas harus dikelola secara tepat. Program prioritas yang bermanfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” tegas Wabup Sudirman.
Perubahan anggaran ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai program prioritas dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten, serta memperhatikan keterbatasan anggaran yang ada. Wabup berharap penyusunan APBD Perubahan 2026 berjalan lancar berkat sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan tujuan akhir memperkuat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pinrang.
Laporan : (Yunus)






