PINRANG, metro-pendidikan.com — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos., menegaskan penanganan kasus video viral yang melibatkan siswa UPT SMPN 2 Pinrang telah dilakukan bersama pihak sekolah dan aparat penegak hukum dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan.
“Anak-anak ini masih di bawah umur. Jangan lagi videonya disebarluaskan karena bisa berdampak pada kondisi psikologis dan masa depan mereka,” tegas Andi Matjtja, Selasa (8/9/2026).
Ia mengimbau masyarakat tidak memperkeruh persoalan dengan menyebarkan kembali rekaman tersebut. Pembinaan terhadap siswa, katanya, adalah tanggung jawab bersama.
“Yang terpenting sekarang adalah memberikan pembinaan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dikbud Pinrang juga telah menerbitkan surat edaran ke seluruh satuan pendidikan untuk memperketat pengawasan siswa, termasuk larangan membawa ponsel serta pencegahan perjudian, kekerasan, dan perundungan (bullying).
Sementara itu, Kepala UPT SMPN 2 Pinrang, Dalle, S.Pd., M.Si., menjelaskan insiden terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Pihak sekolah langsung bergerak cepat sejak sore hari saat mengetahui kejadian. Penanganan melibatkan Babinsa dan kepolisian setempat, sebelum akhirnya diserahkan kembali ke sekolah untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Aparat penegak hukum telah menyerahkan penanganan kasus ini kembali ke sekolah untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Sebanyak delapan siswa yang terlibat — baik pelaku maupun yang merekam — telah dipanggil bersama orang tua/wali masing-masing. Mereka telah menandatangani surat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Siswa yang merekam juga mengonfirmasi video sebenarnya telah dihapus dari perangkatnya, namun tetap tersebar hingga viral di media sosial.
Pihak sekolah telah menggelar rapat koordinasi bersama guru, pengawas, guru BK, Polsek, PPA, dan Dinas Pendidikan untuk memperketat pengawasan. Sekolah juga mengimbau seluruh siswa menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran, mematuhi aturan larangan ponsel, dan segera melaporkan setiap masalah ke guru BK atau Kepala Sekolah agar dapat ditangani secara cepat.
Laporan : (Yunus )






