Gowa.metro-pendidikan.com. Upaya merawat kerukunan beragama, menjaga ketertiban masyarakat dan membangun komunikasi yang sehat antar umat beragama, pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) yakni Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri terkait Pendirian Rumah Ibadah.
Peraturan Bersama Menteri ini tertuang dalam Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gowa, H Ahmad Muhajir AF pada saat kegiatan Dialog Kerukunan Dan Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah, berlangsung di Masjid Jami’ Al Barakah, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Selasa (8/7/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni jajaran pengurus FKUB Gowa dan unsur Tripika Kecamatan Bajeng yakni Camat Bajeng H Achmad Rajab, S.Pd, M.Pd, Kapolsek Bajeng Iptu Muh Haris, SH dan Danramil 1409-06/Bajeng Kapten Inf Rahmadi, Kepala KUA Bajeng Drs H Akbar Samad dan Lurah Limbung, Arifuddin, SE.
Dari pihak terkait hadir adalah para Penyuluh, Penghulu Agama Islam dan Staf KUA se Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat serta para iman desa/kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat se Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat.
Merespon peraturan bersama, Ahmad Muhajir mengatakan, lahir dari hasil rumusan yang diwakili majelis-majelis agama tingkat pusat, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisadha Hindu-Dharma Indonesia (PHDI) dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI).
“Pembahasan rumusan tersebut berlangsung secara intensif dan bersifat kekeluargaan serta terbuka dalam sebelas kali putaran pembahasan mulai Oktober 2025 dan berakhir tanggal 21 Maret 2026,” tulis Ahmad Muhajir dalam pengantar buku kecil berjudul “Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah”, diterbitkan oleh FKUB Kabupaten Gowa, Tahun 2025.
Buku kecil dengan jumlah 10 halaman itu, memuat empat Bab. Bab IV Pendirian Rumah Ibadah; Bab V Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; Bab VI Penyelesaian Perselisihan; dan Bab VII Pengawasan dan Pelaporan.
Peraturan Bersama Menteri terutama BAB IV Pendirian Rumah Ibadah, Pasal 13, Ayat 1) Pendirian rumah ibadah didasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa; 2) Pendirian rumah ibadah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan;
3) Dalam ini keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan /desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 14, Ayat 1) Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung; 2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a) Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat; b) Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c) Rekomendasi tertulis kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan d) Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. **
Laporan : Darwis Jamal






