Gowa-metro-pendidikan.com. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten, Provinsi Sulawesi Selatab menggelar Dialog Kerukunan dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Bajeng, H Achmad Rajab, S.Pd, M.Pd bertempat di Masjid Jami’ Al Barakah, Kelurahan Limbung, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan yang mengusung tema, “Dialog Kerukunan Dan Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah” tahun 2025. Selain dihadiri Ketua FKUB Kabupaten Gowa Drs H Ahmad Muhajir AF, MM beserta jajaran, juga hadir unsur Tripika yakni Camat Bajeng, Kapolsek Bajeng Iptu Muh Haris, SH, Danramil 1409-06/Bajeng Kapten Inf Rahmadi.
Dari unsur terkait, hadir Kepala Kantor Urusan Agama KUA (KUA) Bajeng Drs H Akbar Samad, Lurah Limbung Arifuddin, SE. Kegiatan ini, juga diikuti para Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan Staf se-KUA Bajeng dan Bajeng Barat serta para imam desa/kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat.
Sekretaris FKUB Kabupaten Gowa Hj Nuralam, S.Ag, M.Ag melaporkan bahwa sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PMB) tentang Pendirian Rumah Ibadah) telah terbit tahun 2006. “Cukup lama dan peraturan tersebut sebetulnya sudah disosialisasikan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Namun, di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, baru kita mulai tahun 2025 ini,” ujar Nuralam.
Kini giliran Kecamatan Bajeng dan Bajeng selaku tuan rumah pelaksanaan sosialisasi PMB Pendirian Rumah Ibadah. Nur Alam mengatakan, kegiatan ini penting diketahui oleh semua pihak terutama para pemangku kepentingan untuk dapat meneruskan ke masyarakat betapa penting mendirikan rumah ibadah dengan tetap memperhatikan sejumlah aspek, antara lain menjaga kerukunan beragama, ketentraman dan ketertiban umum.
Hal senada, juga disampaikan Camat Bajeng, H Achmad Rajab mengatakan, menyambut positif kegiatan sosialisasi PMD Pendirian Rumah Ibadah tersebut. “Kegiatan ini sangat penting dan strategis untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah kita khususnya Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomo 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman dalan proses pendirian rumah ibadah”, tandas Camat Bajeng dalam sambutannya.
Bagi Camat Bajeng, peraturan tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menciptakan kejelasan prosedur, menjaga ketertiban serta membangun komunikasi yang sehat antar umat beragama. “Ini juga relevan dengan kondisi masyarakat kita yang majemuk, baik dari sisi agama, budaya maupun tradisi”, katanya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menjadikan peraturan tersebut sebagai alat memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama dan masyarakat agar segala bentuk pembangunan rumah ibadah dilakukan dengan musyawarah, saling pengertian dan tetap mengedepankan nilai-nilai toleransi serta persatuan.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah desa/kelurahan agar senantiasa menjembatani aspirasi masyarakat secara adil dan transparan serta proaktif dalam merespon setiap dinamika di lapangan terutama yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, “ujar Achmad Rajab.
Dalam pandangan dia bahwa kerukunan bukan hanya milik satu pihak, tapi tanggung jawab bersama. Karena itu, dia juga mengajak semua pihak mari jadikan sosialisasi ini sebagai momentum untuk memahami regulasi dengan benar, menghindari kesalahpahaman dan membangun kesepahaman yang kuat demi kedamaian dan keharmonisan wilayah Kabupaten Gowa khususnya Kecamatan Bajeng.
Camat Bajeng juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengurus FKUB Kabupaten Gowa termasuk KUA Bajeng selaku panitia kegiatan ini, sehingga dapat berjalan lancar dan sukses.
Setelah sesi foto bersama unsur Tripika Bajeng, Ketua FKUB Gowa beserta jajaran dan Kepala KUA Bajeng, dilanjutkan tanya jawab terkait Dialog Kerukunan dan Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah yang materi sebelumnya disampaikan oleh Ketua FKUB Gowa H Ahmad Muhajir AF. **
Laporan : Darwis Jamal






