Palopo.metro-pendidikan.com. Perdebatan panas terkait status keanggotaan Abdul Salam di DPRD Kota Palopo akhirnya menemui titik terang setelah Mahkamah Partai NasDem resmi mengeluarkan putusan yang memulihkan seluruh hak Abdul Salam sebagai kader partai sekaligus legislator untuk periode 2024–2029.
Langkah ini diambil menyusul dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Abdul Salam terkait sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sempat menjeratnya.
Dalam Putusan Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026, terdapat poin-poin krusial (sangat penting) yang diputuskan oleh lima hakim Mahkamah Partai.
Salah satu poin paling krusial berada pada amar putusan poin 4, yang menyatakan:
Pemulihan Hak: Mengabulkan peninjauan kembali dengan memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat pemohon ke kondisi semula.
Status keanggotaan menegaskan status Abdul Salam sebagai anggota Partai NasDem yang sah serta status politik mengukuhkan posisi pemohon sebagai anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem untuk periode 2024–2029.
Sebagai tindak lanjut administratif, salinan keputusan ini telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo, dan DPRD Kota Palopo.
Sebelumnya, nama Abdul Salam sempat menjadi sorotan setelah Partai NasDem melayangkan surat PAW terhadap dirinya. Keputusan tersebut didasari oleh dugaan bahwa Abdul Salam memberikan dukungan kepada pasangan calon lain pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025 lalu.
Namun, melalui proses hukum di internal partai, tudingan tersebut berhasil dipatahkan. Menanggapi putusan tersebut, Abdul Salam menyampaikan rasa syukurnya. Ia menilai hasil ini adalah bukti dari integritas yang ia jaga selama masa sengketa berlangsung.
“Alhamdulillah, ini merupakan buah dari kesabaran dalam menjalani semua proses. Saya sangat menghargai keputusan Mahkamah Partai yang telah bertindak objektif,” ujar Abdul Salam.
Adanya putusan ini, polemik PAW di tubuh Faksi NasDem Palopo dianggap selesai, dan Abdul Salam dipastikan tetap mengemban amanah rakyat hingga akhir masa jabatannya.**
Laporan : Hendra/Arifin






