Seragam Gratis Murid Rp 8,7 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Luwu Timur Duga Terjadi Korupsi

Luwu Timur.metro-pendidikan.com. Program seragam gratis yang menjadi “jualan” utama pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam – Puspawati Husler, kini berada dalam bidikan serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Proyek yang menyedot anggaran APBD 2025 senilai Rp 8,7 miliar tersebut diduga kuat mengandung praktik lancung yang merugikan keuangan daerah.

Kejari Periksa Tiga Kabid Dinas Pendidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mendalami dugaan penyimpangan ini.

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Beberapa pihak sudah kita minta keterangan, termasuk pengembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Kami masih terus bekerja dan berproses,” ujar Deri saat dikonfirmasi media, Kamis (23/4/2026).

Informasi yang dihimpun, tim penyidik telah memanggil tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, yakni, Kepala Bidang PAUD (NI), Kepala Bidang SD (AS) dan Kepala Bidang SMP (LI)

Meski anggaran miliaran rupiah telah dikucurkan untuk 16.737 siswa, fakta di lapangan menunjukkan ketidakberesan. Hingga April 2026 ini, banyak orang tua siswa yang mengaku belum menerima hak anak-anak mereka.

“Biasanya Desember sudah dibagikan. Ini sudah hampir tiga bulan lewat tahun anggaran 2025, tapi seragam belum ada sama sekali. Ada apa?” tanya Awaluddin, salah seorang orang tua siswa di Malili.

Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Towuti. Sementara di Kecamatan Wasuponda, beredar informasi bahwa seragam sempat dibagikan, namun ditarik kembali oleh pihak sekolah karena perlengkapan seperti sepatu dan tas belum lengkap.

Berdasarkan penelusuran dokumen, anggaran Rp 8,7 miliar tersebut sedianya dikelola melalui sistem “Kartu Pintar”. Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), dana seharusnya ditransfer langsung ke rekening siswa dengan rincian:

PAUD: Rp 400 Ribu/siswa (5.502 siswa)
SD: Rp 560 Ribu/siswa (5.835 siswa)
SMP: Rp 600 Ribu/siswa (5.400 siswa)
Namun, alih-alih menerima transferan dana agar siswa bisa membeli sendiri kebutuhan sekolah, sistem ini diduga “dibelokkan” menjadi pengadaan barang langsung yang justru bermasalah dalam distribusinya. Bahkan, hingga kini banyak siswa yang belum memiliki kartu atau rekening yang dijanjikan tersebut.

Di tengah pengusutan jaksa, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam sempat melakukan penyerahan simbolis bantuan seragam pada Senin (30/3/2026) di halaman Kantor Bupati. Dalam apel tersebut, Bupati menginstruksikan agar penyaluran rampung dalam waktu singkat.

“Penyaluran bantuan untuk anak-anak kita hari ini kami pastikan mencapai semua sekolah, tak terkecuali swasta, dan wajib rampung Rabu mendatang,” tegas Bupati Irwan di hadapan unsur Forkopimda.

Meski seremoni penyerahan telah dilakukan, langkah Kejari yang menaikkan status ke penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa ada selisih antara realitas seremonial dengan pertanggungjawaban anggaran di mata hukum.

Masyarakat kini menanti, siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan “penguapan” dana pendidikan di Bumi Batara Guru tersebut. **ril***

Laporan : aba/Arifin

Pos terkait