LUWU TIMUR,metro-pendidikan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, bersiap tancap gas penuh memasuki awal tahun 2026.
Momentum ini dipastikan menjadi babak baru penegakan hukum tanpa kompromi, dengan fokus utama pada dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi sorotan publik.
Berbagai kasus penyimpangan, mulai dari pengelolaan Dana Desa yang rawan penyelewengan, hingga proyek-proyek besar yang masuk dalam skema Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri, dipastikan menjadi target prioritas penindakan.
Momentum Percepatan Penegakan Hukum
Kajari Berthy Oktavianes, yang baru genap sebulan menjabat, dengan tegas menyatakan bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum percepatan penegakan hukum, khususnya di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
”Seluruh laporan dan temuan yang mengarah pada penyimpangan anggaran publik di tahun 2025 akan diproses secara objektif dan transparan di 2026,” tegas Berthy.
Pola penindakan yang ketat ini bukan tanpa alasan. Berthy Oktavianes ternyata memiliki rekam jejak yang kuat di pusat.
Sebelum menjabat sebagai Kajari di Luwu Timur, ia merupakan salah satu bagian penting dari Direktorat PPS di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengalaman ini memberikan bekal strategis dalam memilah dan menindak proyek-proyek yang seharusnya berjalan lurus namun berbelok ke arah kerugian negara.
“Pola ini yang akan saya terapkan di Luwu Timur, kebetulan saya sendiri sebelum jadi Kajari, saya direktorat PPS di Kejaksaan Agung,” ungkap Berthy, yang juga pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Pidsus Kajati NTT.
Kasus Besar Sudah di Kantong: Siap Beri Kejutan
Saat ini, Kejari Luwu Timur mengaku telah mengantongi sejumlah kasus besar dan tengah berada dalam tahap pendalaman intensif.
Ironisnya, indikasi korupsi ini termasuk pada proyek-proyek yang notabene berada di bawah pengawasan ketat, yakni proyek-proyek (PPS) yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
”Siapakah pemilik proyek ini? Nanti kita beri kejutan,” ujar Kajari
Berthy, mengisyaratkan bahwa penindakan akan dimulai secara besar-besaran pada awal tahun depan.
Untuk memperkuat langkah penindakan, Kejari Luwu Timur fokus menata kembali sistem PPS di daerah dan mengaku sudah melakukan koordinasi intensif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat setempat.
Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini.
“Kode Keras” untuk Pejabat dan Kades
Demi meminimalisir praktik korupsi, Kajari Berthy telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Peringatan ini ditujukan kepada dinas-dinas terkait dan khususnya kepada 128 Kepala Desa dan Kelurahan di Luwu Timur.
Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang berani “bermain-main” dalam pelaksanaan proyek maupun pengelolaan Dana Desa, yang merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat akar rumput.
”Saya sudah ingatkan ke Dinas terkait dan 128 Desa. Jangan main-main, kalau tidak sesuai juknis kita perkarakan,” tandasnya, memberikan sinyal jelas bahwa tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran publik di Luwu Timur.
Tahun 2026 akan menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan integritas di Luwu Timur.
Masyarakat menantikan kejutan apa yang akan dihadirkan Kejaksaan Negeri dalam upaya membersihkan birokrasi dari tindak pidana korupsi.(***)






