Pemprov dan Kejati Sulsel Teken MoU, Bupati Luwu Timur Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Makassar.metro-pendidikan.com. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, turut menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (20/11/2025).

Acara ini mencakup penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kehadiran Bupati Irwan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H menyampaikan komitmen Pemkab Luwu Timur untuk berperan aktif dalam program penegakan hukum yang berkeadilan dan melibatkan masyarakat secara positif.

Bupati Irwan juga secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan.

Model pidana ini berfokus pada keadilan restoratif, yang bertujuan untuk memulihkan harmoni sosial di masyarakat, bukan hanya sekadar menjatuhkan hukuman penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam penjelasannya, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam penegakan hukum.

Ia juga menyoroti pentingnya mengakomodasi kearifan lokal dan aspirasi masyarakat serta menegaskan bahwa hukum harus berkelanjutan dengan menggabungkan kepastian, keadilan, manfaat dan kedamaian.

Pernyataan Jampidum senada dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyambut baik penerapan pidana kerja sosial ini.

Menurut Gubernur, sanksi ini memungkinkan pelaku tindak pidana untuk berkontribusi pada pembangunan daerah melalui aktivitas positif yang langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah taktis bagi Luwu Timur dalam mengurangi penggunaan hukuman penjara dengan memberikan alternatif yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi pelaku yang memenuhi syarat.

“Program ini juga sejalan dengan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat”, ujar Gubernur Andi Sudirman Sulaeman.

Penandatanganan PKS dilakukan secara bergiliran oleh 24 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. **hms/ril***

Laporan : Arifin/Arsyad

Pos terkait