Luwu Timur.metro-pendidikan.com. Teka-teki penggunaan dana miliaran rupiah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG) mulai terkuak.
Hasil investigasi Badan Pengawas Internal Pemerintah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk setoran modal ke perusahaan patungan (Joint Venture Company/JVCo), namun sebagiannya diduga mengalir ke kegiatan politik.
Dana senilai Rp 1,6 miliar dari total utang pinjaman BUMD PT LTG belakangan diketahui telah digunakan untuk kepentingan di luar bisnis perusahaan.
Sumber dari internal Inspektorat yang enggan disebut namanya menyatakan, dana tersebut ternyata dialokasikan untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu.
“Digunakan di Pilkada,” ujar sumber , yang saat ini tengah merampungkan hasil investigasi menyeluruh.
Akan Dilaporkan ke Bupati Luwu Timur
Hasil investigasi ini direncanakan akan segera dilaporkan langsung kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada Senin, 27 Oktober, setelah bupati kembali berada di tempat.
“Nanti kalau Pak Bupati ada, kami laporkan, Senin lah,” kata sumber tersebut.
Berawal dari Persoalan di Blok Pongkeru
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah Aliansi Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang (AJKLT) Luwu Timur yang diwakili oleh Jois Andi Baso mempersoalkan kinerja dan kondisi perusahaan patungan (JVCo) PT Aneka Tambang (ANTAM) dan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) yang dinilai “tak berdaya dan berantakan.”
Jois Andi Baso sendiri diketahui merupakan kerabat dekat atau sepupu dari mantan Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim Andi Baso, periode 2021-2024.
Utang Pinjaman Rp 10 Miliar dan Selisih Rp 1,65 Miliar. PT POMU adalah perusahaan JVCo yang dibentuk untuk mengelola tambang Nikkel di Blok Pongkeru, Kecamatan Malili.
Perusahaan ini dimiliki oleh tiga entitas:
PT Antam (55 persen). BUMD PT LTG (27 persen), Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (18 persen).
Untuk memenuhi kewajiban setoran modal sebesar 27 persen ke JVCo PT POMU, BUMD PT LTG pada tahun 2024 melakukan perjanjian pinjam meminjam senilai Rp10 Miliar dengan pihak lain (disebut PT Aneka Mineral Nasional—red.).
Namun, dalam perjalanannya, muncul kejanggalan. Disebutkan bahwa terdapat selisih utang pinjaman sebanyak Rp1,65 Miliar yang tidak diketahui kemana alirannya.
Angka ini memiliki korelasi kuat dengan dana Rp1,6 Miliar yang diinvestigasi karena dugaan digunakan untuk Pilkada 2024.
Di tengah persoalan keuangan ini, PT POMU juga baru saja mengalami pergantian direksi pada 14 Oktober 2025, di mana SM, mantan pejabat di Lutim disebut-sebut sebagai bagian dari perombakan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi publik Luwu Timur, mengingat adanya potensi penyalahgunaan dana BUMD yang seharusnya menunjang perekonomian daerah, namun justru diduga digunakan untuk kepentingan politik.
Perkembangan laporan hasil investigasi kepada Bupati Luwu Timur menjadi penantian. **ril**
Laporan : Arifin Muha






