Kolaka Utara.metro-pendidikan.com
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan atas nama Sinta Lestari (33) di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara memasuki babak baru.
Korban melaporkan Oknum anggota Polri atas nama Hamsur (38) terkait dugaan adanya pemalsuan Surat Pernyataan Damai yang isi redaksinya mengalami perubahan sehingga berbeda dengan isi redaksi Surat yang sah yang di buat atas dasar kesepakatan antara pelapor dan terlapor di Kantor Desa Tojabi.
Laporan tersebut resmi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Utara pada, Senin (20/04/2026), dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Bermula saat pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara, Jos bersama dua rekannya menemui Sinta terkait laporan dugaan penganiayaan oknum anggota Polri yang telah di laporkan.

“Saat saya di temui pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait laporan dugaan penganiayaan saya, Jos menyodorkan sepucuk Surat Pernyataan Damai, saat itulah saya mengetahui bahwa ada Surat yang di palsukan, karena redaksi Surat yang disodorkan berbeda dengan Surat Pernyataan Damai yang kami buat atas dasar kesepakatan dengan Hamsur di kantor Desa Tojabi”, ungkap Sinta.
”Redaksinya sudah berubah, ada kalimat yang telah di hilangkan, tanda tangan pun sudah berbeda karena memang saya tidak pernah menandatangani surat itu”, pungkas pelapor.
Kasus pokok penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut ada dua peristiwa. Peristiwa pertama pada ( 26/01/2026) yang di laporkan oleh korban di SPKT Polres Kolaka Utara, namun terjadi komunikasi yang baik antara kedua bela pihak (korban dan terlapor), yang kemudian bersepakat untuk membuat surat pernyataan damai secara bersama-sama pada (03/02/2026) di kantor desa Tojabi.
Peristiwa kedua terjadi pada 4 Maret 2026. Oknum Anggota Polri tersebut kembali melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban, kasus yang saat ini prosesnya sedang bergulir di Mapolres Kolaka Utara.
Aparat Desa Tojabi, Syarif membenarkan bahwa telah mengeluarkan dua lembar Surat Pernyataan Damai antara Sinta dan Hamsur pada tanggal 03/02/2026 dalam waktu yang berbeda.
”Iya benar kedua Surat Pernyataan Damai itu saya yang keluarkan pada hari yang sama di waktu yang berbeda”, ungkap Syarif saat di konfirmasi di kantor desa Tojabi.
”Surat Pertama saya keluarkan sekitar pukul 10:00 WITA, kedua bela pihak yang bersangkutan hadir bersama saksi-saksinya membubuhkan tanda tangan atas dasar kesepakatan dihadapan Kepala Desa”, lanjutnya.
”Sekitar pukul 15:00 tiba-tiba datang kembali salah satu saksi meminta perbaikan atas surat pernyataan tersebut dengan menghilangkan salah satu kalimat. Jadi saya print kan surat pernyataan damai yang sudah di perbaiki, lalu saya serahkan dalam bentuk kosong tanpa tanda tangan”, tutupnya
Untuk menguatkan laporan, pihak korban menyerahkan dua lembar surat yakni Surat Pernyataan Damai yang diduga dipalsukan dan Surat Pernyataan Damai yang sah, yang dibuat atas dasar kesepakatan di Kantor Desa Tojabi. **ril***
Laporan : Yosias/Arif






