Polres Palopo Tangkap 5 Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Terancam 15 Tahun Penjara

Palopo, metro-pendidikan.com
Polres Palopo telah memastikan terkait penangkapan 5 orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dalam wilayah Kota Palopo. Hal itu terungkap saat Polres Palopo menggelar konferensi pers pada Senin (22/5) berlangsung di ruang loby Polres Palopo.

Kapolres Palopo melalui Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Palopo telah berhasil mengungkap dan menangkap lima orang sindikat pembuat dan peredaran uang palsu yang berada di Kota Palopo.

Penangkapan mereka itu, dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya peredaran uang palsu. Kemudian Tim Satreskrim Polres Palopo langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku inisial SP, MA dan MI.

“Berdasarkan laporan masyarakat, selanjutnya Tim Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku Inisial SP, MA dan MI,” ujar Kasat Reskrim Iptu Alvin.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, lanjut Iptu Alvin Aji, pelaku mengaku bahwa masih ada dua orang yang berperan mencetak uang palsu tersebut. Setelah itu, Tim Reskrim Polres Palopo melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku inisial AW dan S.

Dari kelima tersangka tersebut, Tim Reskrim Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp.42 juta dengan pecahan 20 ribuan dan pecahan 50 ribuan kemudian di amankan juga sebuah printer merek canon yang digunakan untuk mencetak uang palsu serta sejumlah uang uang tunai pecahan 50 dengan seri yang sama dan uang tunai pecahan 25 ribu,” lanjut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat I, 2 dan 3 junto Pasal 26 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat I KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Palopo juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan jeli terhadap peredaran uang palsu ini. Karena uang ini sudah beredar sejak tahun 2022. “Apabila ada yang menemukan uang palsu tersebut segera melaporkan ke pihak Polres Palopo, “tegas Alvin Aji Kurniawan kepada wartawan. **

Publizer : Arifin Muha

Pos terkait