Palopo.metro-pendidikan.com. Aparat Polres Palopo mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam kasus natkoba. Mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu, di wilayah hukum Polres Palopo, Rabu (2/10/2024).
Lima terduga pelaku itu adalah Yudi alias Amboyong (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal alias Erik (28), dan Erwin Nasir (30).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu 1,56 gram, alat isap sabu, kaca pirex, korek api, HP milik terduga pelaku dan uang tunai Rp 500 ribu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa salah satu rumah disekitar Perumahan BTN Citra Graha Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda H. Taslim bersama anggota Tim, melakukan Serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka,” ungkap AKP Supriadi.
“Saat unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa enam sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan berat total sebanyak 1,56 Gram,” sambungnya.
Barang haram itu berada di dalam pembungkus rokok sampoerna besar warna merah putih yang disimpan di samping kasur spring bed beserta alat isap atau bong.
Begitu dilakukan interogasi singkat terhadap ke lima terduga pelaku yang diamankan, AKP Supriadi mengatakan kalau mereka mendapatkan barang yang diduga shabu tersebut dari seorang narapidana narkotika yang saat ini berada di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Kabupaten Gowa.
“Barang yang diduga shabu tersebut dibeli seharga Rp 1,3 Juta dengan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana milik Amboyong ke rekening BRI inisial S,” jelasnya.
“Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandas Kasi Humas Polres Palopo ini. **hms**
Laporan : Arifin/hms






