Pasca-Mutasi Jilid I-III Pemkot Palopo Sejumlah Eks Pejabat Cemas Tanpa Penempatan Jelas

Palopo.metro-pendidikan.com. Gelombang mutasi pejabat dalam lingkup Pemerintah Kota Palopo telah tiga kali bergulir. Kini menyisakan kecemasan bagi sejumlah eks pejabat yang sampai sekarang belum mendapatkan tempat jabatan baru alias berstatus nonjob.

Kondisi ini memaksa para mantan pejabat eselon II dan III tersebut seolah olah mengurung diri sambil menunggu kebijakan Walikota Palopo Hj Naili

‘Bukan karena mereka enggan bekerja, melainkan karena tidak adanya informasi resmi mengenai unit kerja baru tempat mereka harus berkantor”, ujar salah seorang pegawai senior Pemkot Palopo yang menolak disebut identitasnya.

Salah seorang eks Sekretaris Dinas (Sekdis) yang kini nonjob menyatakan bahwa meski jabatan telah dicopot, status mereka sebagai ASN tetap melekat dan memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi.

“Kami ini tetap ASN yang perlu mengetahui di mana kami ditempatkan. Masalahnya, kami harus check-lock absensi di mana? Ini menyangkut kedisiplinan dan hak kami sebagai pegawai,” cetusnya dengan nada kecewa.

Selain persoalan absensi, ketidakjelasan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) juga menjadi beban pikiran. Tanpa adanya penempatan yang jelas di unit kerja baru, mereka mengaku tidak tahu harus mengerjakan apa dan bertanggung jawab kepada siapa.

Sederet nama pejabat senior turut merasakan dampak dari transisi yang dianggap semrawut ini. Di antaranya adalah Wahyuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perizinan, serta Andi Irwan alias Iwan Opchel, mantan lurah yang juga mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai lokasi penugasan barunya.

“Sampai saat ini kami tidak tahu-menahu bagaimana penempatannya. Kami menunggu kepastian agar bisa tetap mengabdi sesuai aturan,” ungkap salah satu dari mereka.

Kondisi ASN yang dibiarkan “mengambang” tanpa SK penempatan pasca-copot jabatan berisiko memicu tuduhan maladministrasi.
Sesuai regulasi bahwa setiap pergeseran jabatan harus diikuti dengan kejelasan unit kerja pelaksana agar beban kerja organisasi tetap terdistribusi dengan baik dan anggaran gaji yang dikeluarkan negara tidak terbuang sia-sia.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan distribusi SK penempatan bagi para pejabat nonjob tersebut. **ril***

Laporan : Yosias/Arifin

Pos terkait