Luwu, metro-pendidikan.com — ] Sikap keras menolak warga Adat Kande Api di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten atas rencana relokasi kuburan/makam kuno oleh pihak PT Masmindo Dwi Area untuk kegiatan eksplorasi tambang emas dan nikel bakal menghadapi perlawanan dari warga setempat.
Selaku Parengnge Kande Api menyampaikan keberatannya jika makam kuno/leluhur masuk lokasi konsesi pertambangan. Mereka berdalih sebagai berikut, Pertama; Kuburan kuno/leluhur warga adat Kande Api secara turun-temurun telah menjadi situs sakral, simbol pemersatu, identitas historis, identitas sosial-budaya, dan identitas spiritual bagi masyarakat adat Kande Api baik yang masih bermukim di Kande Api maupun yang ada di luar Kande Api. Karena itu, kuburan kuno/leluhur tersebut harus dipertahankan keberadaannya sebagai bagian dari jati diri warga adat Kande Api.
Kedua; Keberadaan kuburan leluhur adalah bukti faktual yang tidak terbantahkan mengenai penguasaan leluhur atas tanah, hutan, dan air yang ada di Ranteballa; Ketiga, Rumpun warga adat Kande Api secara sosial masih diakui dan merupakan bagian dari struktur masyarakat adat Luwu.
Keempat; Warga adat Kande Api menyikapi rencana lokasi kuburan leluhur sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan persoalan pembebasan tanah adat Kande Api secara keseluruhan yang telah dilaksanakan untuk kepentingan investasi PT. Masmindo Dwi Area.
Kelima; Pembebasan lahan di wilayah adat Kande Api merugikan hak-hak warga adat asli Kande Api karena proses pembebasannya diduga telah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dari dalam manajemen PT. MDA maupun oknum pemerintahan secara bersama-sama sehingga kompensasinya diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Keenam; Pada tahun 1995-1996 data warga adat dan luasan tanah adatnya di wilayah konsesi PT. MDA telah disusun dan dibuat oleh Tim Pembebasan yang dibentuk oleh PT. Masmindo Eka Sakti (sebelum berubah menjadi PT. Masmindo Dwi Area) sebagai dasar diterbitkannya Kontrak Karya PT. MDA atau PT. Masmindo Eka Sakti pada 19 Januari 1998 dengan luas konsesi 14.390 ha2, yang mana saat ini PT. MDA telah menjadi bagian dari koorporasi Indika Energy Tbk.
Ketujuh; Pada pelaksanaannya proses pembebasan dan kompensasi lahan tidak mengacu pada data yang disusun pada tahun 1995-1996 tersebut. Namun telah didasarkan pada data hasil manipulasi sebagaimana disebutkan di atas.
Kedelapan; Warga adat Kande Api mempunyai hak konstitusional untuk mempertahankan apa yang menjadi identitas sosial-budaya dan hak-hak tradisional mereka, termasuk tanah adat dan kuburan kuno leluhur mereka, karena kehilangan identitas sosial-budaya dan hak-hak tradisional adalah kehilangan yang tidak ternilai dan tidak dapat digantikan dengan apa pun.
Kesembilan; Sebagai warga negara Indonesia, warga adat Kande Api akan selalu mendukung dan tidak bermaksud menghalangi program pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah, termasuk rencana pengembangan ekonomi melalui investasi.
Seperti diakui, Parengge Kande Api, Edy Lembangan, hingga kini belum ada jawaban surat resmi dari pihak PT Masmindo Dwi Area. Namun pihak perusahaan tersebut malah rencana menggusur area perkuburan kuno milik masyarakat Kande Api.
“Kami ingatkan kepada pihak perusahan jangan semena mena terhadap kuburan adat nenek moyang masyarakat Kande Api. Seharusnya bisa dibicarakan dan mencari solusi terbaik,” ujar Edy Lembangan saat berada di lokasi makam Kande Api, Minggu (19/3/2024) lalu.
Sementara itu melalui kuasa hukumnya, Rudi Sinaba SH, MH. Saat di konfirmasi melalui via telepon mengatakan, sebagai warga adat. Mereka juga mempunyai hak-hak yang harus diakui dan dihormati secara hukum dan proporsional.
“Warga adat Kande Api berhak menyatakan menolak rencana relokasi (pemindahan) kuburan kuno/leluhur mereka yang berada dalam wilayah adat Kande Api. Karna itu, negara dan pemerintah harap dapat mendukung serta memberi pembelaan kepada warga adat Kande Api,” tegas Rudi Sinamba.**
Laporan : Sarifuddin/Arifin






