Terkait Pengalihan ke PT Nirwana Trimedia Gas Dinilai Ilegal, DPRD Luwu Gelar RDP Bersama SPBUN Bonepute

Luwu.metro-pendidikan.com.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kemelut pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Senin (19/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II ini mengungkap adanya dugaan pelanggaran administrasi serius dan ketidakjelasan status pengelolaan yang berdampak pada terhentinya distribusi BBM bagi nelayan setempat.

Ketua Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, menegaskan bahwa sejak tahun 2013, SPBUN Bonepute secara sah dikelola oleh Koperasi Nelayan Rio Rennu. Namun, masalah muncul ketika Ketua Koperasi Rio Rennu, Siming, mengalihkan pengelolaan kepada PT Nirwana Trimedia Gas secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir pada tahun 2019.

“Pengalihan dari Koperasi Rio Rennu kepada PT Nirwana Trimedia Gas dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu atau dinas terkait. Ini adalah pelanggaran administrasi. Kami mengibaratkan ini seperti ‘nikah siri’; mungkin legal bagi Rio Rennu, tetapi di mata Pemkab Luwu, hal itu ilegal,” tegas Wahyu Napeng.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Luwu, Ahmad Andi Muh Nur, membenarkan bahwa PT Nirwana Trimedia Gas tidak pernah mengantongi rekomendasi resmi.

Berdasarkan Peraturan DJPT KKP No. 1 Tahun 2018, SPBUN yang dibangun menggunakan anggaran APBN/APBD wajib dikelola oleh Koperasi Nelayan, bukan Perseroan Terbatas (PT).

“PT Nirwana Trimedia Gas gugur secara syarat karena bentuk badan hukumnya PT. Setelah kontrak Koperasi Rio Rennu berakhir pada 22 Mei 2022, kami membuka pendaftaran calon pengelola baru. Hasil verifikasi validasi hingga tingkat provinsi dan pusat menetapkan Koperasi Tani Nelayan Sawerigading sebagai pengelola yang sah,” jelas Ahmad.

Rekomendasi KKP RI Sudah Terbit, Pertamina Masih Menahan Izin
Pihak Dinas Perikanan menyayangkan sikap PT Pertamina Region Sulselbar yang hingga kini belum menerbitkan Izin Prinsip untuk Koperasi Tani Nelayan Sawerigading. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: B.415/DJPT/PI.310/VI/2023 pada 27 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, Koperasi Nelayan Sawerigading resmi ditetapkan sebagai pengelola SPBUN Bonepute dengan nomor registrasi 73.17.0130.

“RDP hari ini sebenarnya terasa seperti langkah mundur. Semua prosedur sudah dilalui, Koperasi Sawerigading sudah sah secara aturan KKP. Masalahnya sekarang tinggal di PT Pertamina yang belum menerbitkan izin prinsip karena masih mempertimbangkan pihak (PT Nirwana) yang sebenarnya tidak memiliki legitimasi,” tambah Ahmad.

Akibat belum terbitnya izin prinsip dari Pertamina, operasional SPBUN Bonepute menjadi terhambat. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat nelayan di Larompong Selatan yang bergantung pada pasokan BBM untuk melaut.

DPRD Luwu berharap PT Pertamina segera bersikap profesional dengan merujuk pada regulasi KKP RI, agar Koperasi Tani Nelayan Sawerigading bisa segera beroperasi demi kepentingan masyarakat luas. **rep***

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait