Tulisan Pertama. Sakinah di Era Digital : Strategi Fikih Menjaga Keutuhan Keluarga

Makassar, metro-pendidikan.com — Tema ini sangat relevan karena teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan keluarga. Relevansi dan urgensinya telah dipaparkan secara lugas dan gamblang oleh Prof Dr Hj Darmawati, S.Ag, M.HI pada Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Kepakaran Fikih Keluarga, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat.

Pidato tersebut disampaikan pada Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 20 Agustus 2025 lalu. Berikut ini, bahwa di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah mengubah cara berkomunikasi dan berinteraksi. Smartphone dan internet memudahkan hubungan kapan saja dan di mana saja.

Namun, di balik kemudahan itu muncul tantangan baru bagi keluarga. Media sosial misalnya, sering dianggap sebagai sarana perselingkuhan dan salah satu penyebab keretakan hubungan perkawinan. Dengan demikian, keberadaan fikih keluarga di era digital merupakan suatu keniscayaan, sebagai regulasi untuk mengedukasi pemanfaatan media sosial dalam membina harmoni keluarga. Sekalipun beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan, namun angka tersebut masih terbilang tinggi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan bahwa jumlah kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 516.334 kasus, meningkat 15,31 persen dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap dinamika keluarga. Pada tahun 2023 Data BPS menunjukkan bahwa angka perceraian mengalami penurunan menjadi 463.654 kasus. Pada tahun 2024 jumlah perceraian di Indonesia mengutip Kementerian Agama RI dan Mahkamah Agung, tercatat 399.921 kasus.

Sementara itu, data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang dihimpun oleh BPS tercatat 394.608 kasus perceraian. Sumber lain dari Peradilan Agama Mahkamah Agung, tercatat sekitar 463.000 kasus. Ada juga sumber menyebutkan berada pada angka 408.347 kasus perceraian.

Hubungan keluarga yang tidak harmonis menyebabkan timbulnya perselisihan hingga pertengkaran tampil sebagai pemicu. Penyebab utama perceraian seperti pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, meninggalkan pasangan serta perkawinan anak dibawa umur.

Jumlah kasus perceraian di Sulawesi Selatan, berdasarkan data yang tersedia, pada tahun 2024 menunjukkan beberapa angka dari sumber yang berbeda. Secara umum, tercatat sebanyak 12.200 kasus perceraian di Sulawesi Selatan pada tahun 2024. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023

Khusus di Kota Makassar, jumlah perceraian pada tahun 2023 Pengadilan Agama Kelas 1A mencatat 2.030 kasus. Pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 2.007 kasus yang telah diselesaikan. Mayoritas kasus perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan (cerai gugat) dengan jumlah 1.597 kasus, sementara cerai talak (diajukan laki-laki) sebanyak 410 kasus.

Faktor-faktor yang berkontribusi pada perceraian antara lain perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi dan perselingkuhan. Khusus untuk kalangan Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar tercatat 28 kasus perceraian sepanjang tahun 2924. Perlunya perhatian serius bagi semua pihak dalam mengantisipasi meningkatnya angka perceraian.

Penyebab perceraian di Sulawesi Selatan bervariasi, namun beberapa sumber menyebutkan faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagai pemicu utamanya.

Angka perceraian tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat perceraian tertinggi di Asia -Afrika. Hal ini menunjukkan Indonesia sebagai negara menghadapi “darurat perceraian”.**bersambung***

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait