Bombana.metro-pendidikan.com. Pemerintah Desa Langkoala dan Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara tetap mengklaim bahwa lahan seluas 50 ha dari 60 ha yang berada di atas petak 6 dan 7 masuk dalam wilayahnya. Klaim itu, didasari pada bekas wilayah permukiman transmigrasi tanpa memperhatikan historis dan kronologis keberadaan lahan yang merupakan bagian dari wilayah kerajaan Moronene.
Sebagai pelanjut dan pemangku kerajaan saa itu adalah Raja Kamua. Raja Kamua meninggal, maha seluruh aset kerajaan berupa tanah beralih kepemilikan dan penguasaan ke ahli warisnya, dalam hal ini Kamaruddin (putra Raja Kamua) ditandai dengan surat pernyataan dibuat oleh Rahmiati, SP atas nama rumpun keluarga besar almarhum H Dawundo Munara.
Sewaktu turun ke lokasi ambil gambar titik koordinat oleh pihak Pemkab Bombana melalui Bappeda, hadir juga pihak Kantor ATR/BPN Bombana, pihak Kehutanan melalui Perhutani Tina Orina dan dua camat yakni Lantari Jaya dan Rarowatu bersama tiga kepala desa yakni Kades Wumbubangka (Kecamatan Rarowatu Utara), Kades Watu-Watu dan Langkoala (Kecamatan Lantari Jaya).
“”Mereka mengakui kalau Desa Bumbubangka masuk ke dalam wilayah Kecamatan Rarowatu Utara, justru hanya Kepala Desa Langkoala yang menolak bahkan mengklaim bahwa petak 6 dan 7 masuk wilayah desanya”, ungkap Kamaruddin.
“Itu dulu, waktu masih hidup orang tua saya dan sebelum terjadi pemekaran dimana Bumbubangka masuk wilayah Desa Watu-Watu, Kecamatan Lantari Jaya. Karena warga terutama di Jembatan Merah mendapat bantuan raskin dari Desa Watu-Watu Jadi, lokasi kami memang sebagian masuk ke Desa Watu di situ ada batas jalan, bukan Desa Langkoala”, tambah Kamaruddin seraya menandaskan.
Meski. Begitu, lanjut Kamaruddin, sepertinya Kades Langkoala tidak puas terhadap hasil pengambilan gambar titik kordinat oleh Bappeda Bombana pada lahan petak 6 dan 7 yang kini masuk dalam wilayah Desa Bumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Berbagai cara yang dilakukan oleh Kades Langkoala, Joardan agar dapat menguasai petak 6 dan 7 seluas 60 hektare hingga berhasil mengeluarkan SKT untuk dibagikan kepada warganya.
Rapat sengketa lahan rencana digelar pada 23 sampai 24 Desember 2025 di Kantor Desa Langkoala, akan dihadiri tim dari Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak ATR/BPN Sultra untuk penetapan peta titik kordinat di Desa Bumbubangka. Namun, agenda rapat tersebut tidak jadi digelar (batal) dan pejabat dari Dinas Transmigrasi Sultra juga tak kunjung datang.
Tapi Kamaruddin menanggapi bahwa batalnya rapat tak lepas dari skenario oknum polisi berinisial IF diduga kerja sama dengan Kepala Desa Langkoala. “Saya pikir ada apa oknum polisi bawa surat datang berpakaian dinas, kemudian mengatasnamakan dari Dinas Transnaker dan Kantor BPN. Setahu saya, kalau memang betul, pasti yang datang adalah orang Dinas Transnaker dan orang BPN sendiri lengkap surat tugas dari pimpinan mereka”, ujar Kamaruddin dengan nada heran.
Berarti oknum polisi itu diduga telah melakukan pembohongan, apalagi membawa atas nama Dinas Transnaker dan Kantor ATR/BPN Wilayah Sulawesi Tenggara. “Sepertinya ada permainan oknum polisi dengan oknum Kades Langkoala untuk mencari akal busuk agar saya bisa menyerah begitu saja. Buktinya, surat yang dikirimkan ke saya sudah merupakan ketiga kali dan hasilnya yang terakhir adalah editan”, ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengaku kenal baik dengan oknum polisi tersebut, bahkan sebaliknya ia menawarkan bantuan agar masalahnya dapat berjalan lancar dan selesai. “Malah saya kasih biaya kepada oknum polisi itu dengan harapan agar masalah saya dapat berakhir. Tapi, justru berujung pada kekecewaan karena tidak sesuai harapan untuk melakukan penetapan dan pengambilan peta titik kordinat seperti jadwal yang tertera pada surat tersebut”, ucap Kamaruddin.
Suara Lpkpk Biro Kendari yang hadir untuk meliputi kegiatan pada 23 Desember 2025 di Desa Bumbubangka itu, Kamaruddin berharap dapat menelusuri dan mencross check surat yang diantar oleh oknum polisi tersebut ke Dinas Sosial dan Transnaker Sultra.
“Apabila nanti ketahuan tidak benar, maka kami laporkan oknum polisi itu ke atasannya karena melakukan pembohongan dan penipuan kepada kami, juga merusak mencederai institusi Polri dan Dinas Transnaker Sultra dan Kantor BPN Sultra”, tegas Kamaruddin.
Kepemilikan lahan ahli waris raja Kamua menjadi kuat setelah keluar Surat Rekomendasi Dinas Transmigrasi Sultra melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, No : 264/PKT-06.25/XII/2025, isinya berbunyi, “Dengan ini menyampaikan kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Bombana bahwa lokasi tanah yang terletak di Desa Langkoala Kecamatan Lantari Jaya dan Desa Bumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara seluas 60 ha sesuai dengan peta serta titik kordinat dari Badan Pertanahan Provinsi Sultra tidak masuk dalan wilayah transmigrasi.
Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Ir Rajumber Prihatin, M.Si. **ril***
Laporan : Darwis Jamal

