Bombana.metro-pendidikan.com. Lahan petak 6 dan 7 dengan luas 60 hektare. yang sebelumnya dikuasai oleh PT Barito Pacific Timber Tbk sebagai lahan konsesi HTI, berlokasi di Desa Bumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 1998. Perusahan tersebut menyadari kalau lahan dimaksud merupakan wilayah Kerajaan Moronene kini dikembalikan serta dalam penguasaan dan kepemilikan oleh ahli waris Raja Kamua.
Pasca pemberian izin pemanfaatan lahan dari PT Barito Pacific Timber Tbk, ke pihak ahli waris, dalam hal ini Kamaruddin (putra Raja Kamua). Kepala Desa Langkoala Joardan dan dua mantan Kades sebelumnya Malpunas, S.Pd (Kades Langkoala) dan Abu Bakar (Kades Lombakasi) Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana mengklaim sebagai wilayah pemerintahnnya yang sebelumnya merupakan bekas permukiman transmigrasi yang sudah SP2.
Padahal, secara defacto dan de jure lahan petak 6 dan 7 masuk dalam wilayah Desa Bumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. “Sehingga kami nyatakan tidak benar sikap Kades Langkoala dan dua mantan kades sebelumnya membuat Surat Keterangan Tempat (SKT) lalu kemudian lahan tersebut dibagikan kepada warganya”, tandas Kamaruddin dengan nada kesal.
Menurut Kamaruddin, ketiga pejabat Kades saat itu, bukan hanya melawan hukum tapi juga upaya penyerobotan atas lahan rumpun milik keluarga almarhum H.Dawondu Munara yang kini diserahkan sepenuhnya kepada dirinya sebagai pemilik lahan tersebut. “Kami sebagai ahli waris dan pemilik lahan tersebut tentu melakukan perlawanan hukum hingga kini kami terus digerogoti mereka”, ucapnya.
Ketika dirinya mendapat bantuan percetakan sawah baru dari Dinas Pertanian Kabupaten Bombana seluas 10 hektare pada tahun 2022. “Ketiga kades itu datang ke lokasi petak 6 dan 7 memakai baju dinas dan membawa sekitar 60 orang, tampak arogan menghalangi kami untuk melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim itu, kami tetap bertahan dan tak akan mundur bahkan berjuang maksimal demi mempertahankan hak kami”, tegas Kamaruddin yang juga aktivis LSM LPKPK.
Penegasan Kamaruddin itu telah dibuktikan surat yang dimohonkan bapak Kamua sebelumnya ditujukan kepada Manajemen PT Barito Pacific Timber Tbk, tanggal 10 Mei 2006 prihal permintaan izin pemanfaatan lahan persawahan dan peternakan di petak 6 dan 7. Selanjutnya, pada 20 Mei 2006, surat bapak Kamua dibalas oleh pihak perusahan prihal ditandatangani oleh Camp Manajer PT Barito Pacific Timber Tbk, Achmad Hadi, berbunyi sebagai berikut :
(1) Bahwa betul pada patok 6 dan 7 merupakan masuk dalam lahan konsesi PT Barito Pacific Timber, Tbk yang lokasinya berbatasan langsung dengan permukiman masyarakat Jembatan Merah; (2) Bahwa betul pada petak 6 dan 7 yang bapak mohonkan merupakan eks tanaman HTI yang gagal dan telah beberapa kali mengalami kebakaran hutan serta sebagian lahan pada posisi geografis dataran rendah dan pada saat musim penghujan tanah tersebut tergenang;
(3) Bahwa keberadaan PT Barito Pacific Timber, Tbk adalah membangun HTI sesuai SK HPHTI Menteri Kehutanan No : 212/Kpts-II/1998 dengan tetap tidak menghilangkan hak-hak bapak sebelumnya atas tanah tersebut; (4) Untuk itu kami PT Barito Pacific Timber Tbk, pada dasarnya tidak keberatan atas maksud bapak dan memanfaatkan lahan petak 6 dan 7 seluas 60 hektare sebagai lahan persawahan dan perkebunan yang akan diperuntukkan untuk rumpun keluarga Kamua;
(5) Dengan diberinya izin pemanfaatan lahan tersebut, maka diwajibkan kepada bapak untuk turut serta menjaga terjadinya bahaya kebakaran hutan dan pencurian kayu HTI.
Selain itu, salah seorang ahli waris alm H Dawundo Munara, Rahmiati, SP membuat surat pernyataan yang isinya, “Saya menyatakan dengan sungguh-sungguh tentang keberadaan kepemilikan lahan yang dikuasai oleh saudara Kamaruddin dari Ayahnya bernama KAMUA berdasarkan surat pemberian izin pemanfaatan lahan di areal PT Barito Pacific Timber Tbk No : 032/BPT.KDI/CM/V/2006, tanggal 20 Mei 2006, seluas 60 ha pada kapling 6 dan kapling 7 berlokasi di Desa Watu-Watu, Kecamatan Lantari Jaya (kini dimekarkan Kecamatan Rarowatu Utara-red) Kabupaten Bombana adalah benar merupakan lahan milik rumpun keluarga besar almarhum H Dawundo Munara.
“Kami sebagai ahli waris telah menerima dan tidak keberatan dengan saudara Kamaruddin atas kepemilikan lahan tersebut”, tulis Rahmiati yang membubuhi tandatangan di atas materai 6000 serta dihadapan empat orang saksi sekaligus bertandatangan yakni Maskur, Muh Nadjib, Agussalim, Agustinus Powatu, S.pd tanggal 22 Februari 2021.**ril***
Laporan : Darwis Jamal


