Disahkan Perda RPJMD 2025-2029, Landasan Strategis Pembangunan Kota Palopo 5 Tahun Kedepan

Palopo.metro-pendidikan.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Dewan, Kelurahan Tobulung, Kota Palopo, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi oleh dua Wakil Ketua Harisal Latief dan Alfri Jamil.

Agenda penetapan ini merupakan tonggak penting bagi arah kebijakan pembangunan Kota Palopo selama lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan eksekutif yang baru.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Wali Kota Palopo: Ny. Hj. Naili Trisal
Wakil Wali Kota Palopo: Akhmad Syarifuddin
Segenap anggota DPRD Kota Palopo serta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.

Penetapan Perda RPJMD ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Palopo dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Dokumen ini memuat visi, misi, dan program strategis yang akan dijalankan oleh pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih untuk periode tersebut.

Dalam sambutannya, pimpinan sidang menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar target-target yang tertuang dalam RPJMD dapat tercapai secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Palopo. **

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait