Palopo.metro–pendidikan.com. Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat dalam mengungkap kasus pelecehan anak dibawah umur. Penangkapan itu, dipimpin Dantin Resmob Aipda Ronald Effendi mengamankan seorang pria RM (31) warga Jl. Cempaka Kel. Balandai yang diketahui berprofesi sebagai sopir mobil, Rabu (16/2025).
Diketahui pada Senin 14 Juli sekitar pukul 13.00 wita, korban NS (14) yang merupakan pelajar asal Malili, Kabupaten Luwu Timur,
Menumpangi angkutan umum menuju ke Palopo, saat tiba korban kemudian diover ke mobil tersangka untuk melanjutkan perjalanan ke Belopa Kabupaten Luwu. Namun, saat sudah berada di atas mobil, pelaku tiba-tiba parkir dan mengunci semua pintu.
Dalam aksinya pelaku meremas area sensitif. Namun, aksi bejatnya terhenti lantaran beberapa penumpang lainnya menuju mobil sehingga pelaku membuka kembali pintu mobilnya.
“Saat ada penumpang lain, di situlah kesempatan korban untuk bisa kabur dan menyelamatkan diri dari tersangka,”ujar Kasat Reskrim Iptu Syahrir.
Berhasil kabur, korban meninggalkan dompet yang berisi uang tunai lima ratus ribu, handphone serta tas yang berisi pakaian.
Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya dan kini diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang buktinya berupa satu unit mobil dan tas milik korban,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma melalui Kasi Humas AKP Supriadi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan kendaraan umum.
“Kami menghimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak bepergian seorang diri menggunakan kendaraan umum, terlebih jika sopir tidak dikenali,” ucap AKP Supriadi sembari menutup percakapannya. **hms**
Laporan : Arifin Muha






