Mulai 2025 Sistem Penerimaan Murid Baru Berubah, Sekolah di Luwu Tidak Lagi Gunakan Jalur Zonasi

Luwu.metro-pendidikan.com. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran baru 2025/2026 berubah dan sebelumnya bernama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Dalam kebijakan itu mengatur segi proses termasuk meniadakan jalur zonasi yang kerap memicu masalah dan timpang dalam penerimaan calon siswa baru tiap tahun.

Berganti nama dari PPDB ke SPMB mulai berlaku tahun 2025 ini, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Fadlan mengungkapkan, di Luwu tidak berlaku jalur zonasi. “Tak hanya perubahan istilah, namun pada penerimaan murid baru tahun ini juga mengalami perubahan pada prosesnya”, ujarnya..

Upaya itu dilakukan sejalan kebijakan SPMB yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus jalur zonasi kecuali jalur domisili masih berlaku dalam SPBM tersebut.

“Kayaknya jalur zonasi dihapus. Ada juga tambahan jalur mutasi. Jadi orang tua yang dimutasi ke daerah baru, anaknya bisa ikut untuk bersekolah di sana,” bebernya, Rabu (5/2/2025).

Kendati demikian, jalur mutasi sambung Andi Padlan, terdapat beberapa ketentuan untuk siswa kelas 6 SD. “Jadi ada catatan untuk siswa dan siswi kelas 6 SD. Jadi kami sepakat untuk tidak menerima pindahan per tanggal 31 Desember kemarin. Karena, jumlah data siswa yang mengikuti ujian sudah dimasukkan,” jelas Andi Fadlan.

“Kami takut, kalau siswa pindahan tetap diterima, konsekuensinya siswa tersebut tidak bisa mendapatkan blanko ijazah. Karena sebelumnya jumlah siswa sudah kami masukkan,” tambahnya.

Namun menurutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis SPMB.
“Kami masih menunggu juknis dari pusat untuk penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025,” ucapnya.

Dikatakan, sistem penerimaan murid baru ini akan diterapkan di ratusan sekolah yang ada di Kabupaten Luwu.
Termasuk ada ratusan SD baik negeri maupun swasta yang akan menerima siswa-siswi baru.

“Jumlah sekolah SD negeri dan swasta ada 275, untuk kuota belum ada rilis resminya,” tukas Andi Padlan.

Sekadar diketahui, perubahan sistem penerimaan murid baru ini berdasarkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto yang diajukan oleh Kemendikdasmen. **

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait