KUA Bajeng Sukses Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Pastikan Keabsahan Pernikahan di Mata Hukum Negara

Gowa.metro-pendidikan.com.– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 di sejumlah desa dan kelurahan, antara lain Desa Tangkebajeng, Maradekaya dan Bone.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga. Dalam kegiatan ini, Kepala KUA Kecamatan Bajeng, Drs H Akbar Samad bertindak sebagai narasumber utama, didampingi oleh Penghulu, Penyuluh Agama Islam PNS dan P3K dalam lingkup KUA Bajeng.

Turut hadir dalam setiap pelaksanaan sosialisasi, Camat Bajeng memberikan dukungan penuh atas gerakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang sah secara hukum negara dan agama.

Di masing-masing desa, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Babinsa, Babinkantibmas, Sekretaris Desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Imam Desa, Imam Dusun, Kepala Dusun, Ketua RW dan RT serta para Kader PKK dan Posyandu dan tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kepala KUA Kecamatan Bajeng menegaskan bahwa pencatatan nikah tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.

“Melalui gerakan sadar ini, kita harapkan tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat di wilayah Kecamatan Bajeng,” ujarnya sembari menambahkan bahwa
kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias, diwarnai sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber.

Para tokoh masyarakat menyambut baik program ini dan menyatakan komitmennya untuk menjadi mitra strategis dalam mensosialisasikan pentingnya pencatatan nikah di tengah masyarakat.

KUA Kecamatan Bajeng berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan agar memahami bahwa pencatatan nikah adalah bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun keluarga yang kuat, tertib, dan sejahtera.

Komitmen itu sejalan dengan harapan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan 1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-agama dan kepercayaan itu, 2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang undangan yang berlaku.

Poin penting dari sosialisasi gerakan sadar pencatatan nikah adalah (1) Menjamin legalitas hubungan suami istri, (2) Melindungi hak dan kewajiban suami istri, (3) Memberikan status hukum untuk anak, (4) Mempermudah pengurusan administrasi (KK, KTP, Akta Lahir, Waris dll).

Sebaliknya tanpa pencatatan nikah adalah (1) Pasangan tidak memiliki bukti sah perkawinan di mata negara, (2) Anak sulit mendapatkan akta kelahiran, hak waris bahkan perlindungan hukum lainnya, (3) Kesulitan mengurus administrasi.

Sosialisasi SE Dirjen Bimas Islam No 6 Tahun 2025, berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 setelah berhasil menyasar tiga desa (tempat) yaitu Desa Bontosunggu, Desa Paraikatte dan Kelurahan Mata Allo.**

Laporan : Darwis Jamal

Pos terkait