Sekolah Batal Direhab, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Belum Dibayarkan, Pemkab Bulukumba Dorong Gugat Di Pengadilan

Bulukumba. metro-pendidikan.com. Sekolah Dasar Negeri (SDN) No, 81, berlokasi di Desa Bontoharu, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba terpaksa batal direhab karena lahan tersebut masuk dalam sengketa. Bahkan, waris Zaenuddin Bin Rolong mengklaim belum mendapatkan ganti rugi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Sejak tahun 1980- an, hingga sekarang ahli waris, Zaenuddin melarang pihak sekolah melakukan rehabilitasi gedung sekolah yang sudah rusak parah sebelum diselesaikan pembayarannya dalam bentuk ganti rugi.

Dari pihak sekolah, SDN No, 81 melalui kepala sekolah, Suaib, saat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya bahwa terkait masalah pelepasan tanahnya. Itu bukan urusan pihak sekolah melainkan adalah urusan Pemda Bulukumba pada Bidang Aset Daerah.

‘Kami hanya menyediakan fasilitasnya dan belajar mengajar. Jika ahli waris ingin mendapatkan ganti rugi, silahkan ke Pangadilan. Setelah ada keputusan dari Pengadilan bahwa ahli waris benar miliknya, barulah pihak Pemda membayar ganti rugi lahan kepada ahli waris,”tandanya.

Senada apa yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba Andi Buyung Saputra, S.STP, MM saat di mintai keterangannya, terkait masalah ganti rugi tanah warisan milik Zainuddin, selusi yang bisa ditempuh oleh ahli waris yaitu menggugat ke Pengadilan

“Silahkan gugat Pemda, jika ahli waris merasa punya hak atas tanah tersebut. Sebab bangunan gedung itu adalah .milik Pemda,. Apabila ahli waris menang di Pengadilan, maka pihak Pemda akan melakukan pembayaran ganti rugi”, ujar Andi Buyung Saputra. **tim**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait