Gowa.metro-pendidikan.com. Pengurus BUMDes Panciro bergerak cepat melakukan pembelian langsung gabah (unit usaha) pangan kepada para petani setelah menerima transfer dana Ketapang (Ketahanan Pangan) melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 273.550.000 atau 20 persen dari keseluruhan Dana Desa yang diterima oleh Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa tahun ini.
Meski begitu, dana BUMDes Panciro sebesar itu tidak langsung cair sekaligus, melainkan pencairannya melalui dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

“Mekanisme itu sesuai aturan dengan tetap mengacu kepada kebutuhan anggaran unit usaha yang diusulkan oleh BUMDes tersebut sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dukungan Surat Permintaan Dana (SPD) oleh pengurus BUMDes kepada bendahara desa melalui persetujuan Kepala Desa Panciro”, ujar Bendahara Desa, Ahmad Yani, SP dihadapan peserta rapat terbatas dihadiri Pj Kepala Desa Panciro, Asram Suhendra, ST, MP bersama BUMDes Panciro didampingi Pengawas BUMDes Panciro dan Pendamping Desa, Ilham Didit, SE, Selasa (22/7/2025) di Kantor Desa Panciro.
Dalam tempat berbeda, Ketua BUMDes Panciro Drs Asrul Arifin, S.Pd mengaku, benar dana tersebut sudah masuk ke rekening BUMDes Panciro untuk memenuhi kebutuhan biaya pengadaan pangan yaitu pembelian gabah dengan tetap mengacu pada RAB yang diajukan sebelumnya BUMDes ke Pemerintah Desa Panciro.
Rencana pembelian gabah pada musim tanam/panen ini, lanjut Asrul Arifin, ditindaklanjuti melalui rapat internal membahas terkait teknis pembelian gabah oleh Pengurus BUMDes Panciro, dihadiri Pengawas BUMDes Panciro Muh Fhadly, S.Sos dan Sekdes Panciro Abd Rahman, S.Sos mewakili Pj Kades Panciro, berlangsung pada Senin (28/7/2025) malam di rumah Bendahara BUMDes Panciro Hj Suriyani Dg Sayang.
“Saya bersama Ibu Bendahara BUMDes Hj Suriyani Dg Sayang sudah mencairkan dana khusus pengadaan pembelian gabah sebesar Rp 149.000.000 di BRI dan kita langsung bergerak cepat membeli gabah petani disaksikan Pengawas BUMDes Panciro,” tandas Asrul Arifin didampingi Sekretaris BUMDes Panciro Muh Ridwan.
Dari rapat tersebut disepakati dua cara pembelian gabah yakni pihak BUMDes Panciro membeli langsung gabah ke petani dengan harga Rp 6.400 per kilogram kemudian dijual ke pihak pengumpul dengan harga Rp 6.500 perkilogram serta membeli gabah dengan harga sama di atas lalu diolah menjadi beras untuk dijual ke pihak pedagang beras dengan estimasi harga antara Rp 10. 000 hingga Rp 11.000 perliter.
Pada pembelian gabah perdana di tingkat petani pada Selasa 29 Juli 2025 berlangsung di dua titik atas saran dari Ketua BUMDes Panciro di wilayah Dusun Parang Ma’lengu, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga sebanyak 16 karung atau 816 kilogram dengan harga Rp 6.400 perkilogram.
“Khusus dalam wilayah Desa Panciro, kita terus intens lakukan komunikasi dan pendekatan dengan para petani agar gabahnya dapat dijual ke BUMDes Panciro, bahkan sebagian mereka siap dibeli gabahnya dengan harga dibawah sedikit dari harga standar nasional”, tandas Hj Sayang dengan nada optimis dan bersemangat.
Tidak hanya itu, sebut Hj Sayang, sejumlah petani yang ditemui di lapangan, justru menyambut positif kehadiran BUMDes untuk membeli gabah mereka. Meski disadari bahwa pihak BUMDes Panciro agak lambat menemui petani. Apalagi sebagian besar mereka sudah panen, juga memang ada keterlambatan dana cair lantaran harus memenuhi aturan administrasi terutama sinkronisasi RAB dalam merespon penguatan pangan.
Baik Asrul Arifin maupun Hj Suryiani mengaku bersyukur dana BUMDes untuk pembelian membeli gabah (pangan) sudah cair untuk tahap pertama ini. “Dana yang ada ini kita maksimalkan pada pembelian gabah di samping memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana unit usaha terutama sewa lahan/kantor dan timbangan gabah dan biaya angkutan hasil panen (gabah) dari titik lokasi pembelian ke gudang gabah’, jelas Asrul yang kerap disapa Dg Nakku.
Selain itu, pengurus BUMDes Panciro juga akan melaksanakan hasil keputusan bersama pada Selasa (22/7l2025) lalu. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam berita acara, sebagai berikut (1) Administrasi dan pelaksanaan jual beli gabah mengikuti fluktuasi harga pasar dan dilaksanakan secara transparan; (2) Tahap Pencairan Dana BUMDes khusus pembelian gabah melalui dua tahap:
(3) Presentase keuntungan diusahakan meningkat lebih dari presentase keuntungan yang tertuang dalam RAB dan SKU; (4) Laporan Kas setelah transaksi jual beli diwajibkan ada laporan buku kas kepada Pemerintah Desa Panciro dan Pengawas BUMDes sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan jual beli gabah pada periode tanam selanjutnya.
Pada berita acara rapat tersebut ditandatangani Asram Suhendra, ST, M.Ap (Pj Kepala Desa Panciro), M Ridwan (Sekretaris BUMDes), Darwis Jamal Takdir (Pengawas BUMDes), Ilham Didik, SE (Pendamping Desa), Ahmad Yani, SP (Kasi Pembangunan) dan Muh Ainun Nur, S.Kom (Kaur Keuangan). **
Laporan : Darwis Jamal






