KPU Putuskan Akhmad Syarifuddin Tetap Ikut Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kota Palopo

Palopo.metro-pendidikan.com. Temuan Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran pradministrasi pasangan calon Walikota Palopo Nomor Urut 04 Ome (Akhmad Syarifuddin Daud ) Sebagai Calon wakil Walikota Palopo beberapa minggu lalu. Kini terjawab sudah setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang memutuskan bahwa Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin, tetap mengikuti dan akan menjadi peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Mei 2025 mendatang.

Keputusan KPU Kota Palopo tersebut Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atas pencalonan Akhmad Syarifuddin sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo.

Laporan Bawaslu Kota Palopo dalam formulir model A.17 nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 per tanggal 31 Maret 2025, ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyebutkan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan, dengan pelapor Reski Adi Putra dan terlapor Akhmad Syarifuddin.

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Pencalonan Akhmad Syarifuddin
“Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Palopo laporan nomor register 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 dinyatakan melanggar pasar 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang 10 Tahun 2026 dan pasal 14 ayat (2) huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tulis Bawaslu Palopo dalam surat pada kolom status laporan.

“Perihal pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut Bawaslu Palopo pada kolom instansi tujuan.

Terkait temuan Bawaslu Kota Palopo tersebut, KPU Kota Palopo telah melakukan telaah hukum, penelitian, kajian dan konsultasi dengan pelbagai pihak terkait, selama sepekan.

Surat KPU Kota Palopo ke Bawaslu Kota Palopo per tanggal 8 April secara garis besar memutuskan Akhmad Syarifuddin, tetap menjadi peserta PSU Pilkada Kota Palopo dengan menyertakan syarat sebagai kewajiban.

PN Akan Cabut Suket Tidak Pernah Terpidana Akhmad Syarifuddin. Dengan dasar itulah, KPU Kota Palopo mewajibkan, Akhmad Syarifuddin, untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana.

“Akhmad Syarifuddin, wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Selasa, (8/4/2025) malam tadi.

“Penyampaian dokumen syarat calon dimaksud, yaitu 5 hari sejak surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan diterima, atau terhitung tanggal 8 April 2025,” sambung Hasbullah.

Diterangkan Ketua KPU Sulsel, sejak masuknya surat Bawaslu Kota Palopo, KPU Kota Palopo bersama KPU Sulsel, membuat telaah hukum.

“Karena KPU RI adalah regulator kami, surat Bawaslu Kota Palopo serta telaah hukum KPU Sulsel kami sampaikan ke KPU RI,” terangnya.

“Selanjutnya KPU RI membuat telah hukum kemudian menyampaikan ke KPU Sulsel, dan bunyinya seperti itulah isi dalam surat kami. Saya rasa semuanya sudah jelas dalam surat kami,” tandas Hasbullah.**

Laporan : Arifin Muha

Pos terkait