Gowa.metro-pendidikan.com. Hasil pendataan keluarga miskin beberapa tahun lalu yang dijadikan acuan oleh pihak Kementerian Sosial RI untuk mendapatkan Bansos (Bantuan Sosial) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali diperbaharui setelah dilakukan verifikasi apakah layak atau tidak layak menerima manfaat tersebut, mulai berlaku tahun anggaran 2025 ini.
Masalahnya, hasil pendataan keluarga miskin versi Kementerian Sosial yang dilakukan beberapa kali selama kurun lima tahun, sepertinya tidak berguna. Buktinya, nama keluarga miskin khususnya penerima manfaat Bansos untuk beberapa tahun silam hingga 2024 masih menggunakan data lama.
Pada hal, setiap tahun dilakukan pendataan dan validasi keluarga miskin di setiap desa/kelurahan oleh pihak kementerian bersangkutan atau pihak terkait. Namun penerima manfaat Bansos yang sudah dinyatakan meninggal atau sudah tidak layak menerima bantuan tersebut, justru kembali muncul lagi namanya pada daftar penerimaan bantuan PKH tahun berikutnya.
Permasalahan itu, terkuak pada acara pertemuan Pemerintah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng bersama Pendamping Program Keluarga Harapan Gowa, berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Panciro, Selasa (8/4/2025).
Dari Pemerintah Desa Panciro dihadiri Penjabat (Pj) Kades Panciro Asram Suhendra, ST, M.AP, Sekdes Abd Rahman Rani, S.Sos, Kasi Pemerintahan Muh Fhadly, S.Sos, para Kepala Dusun yakni Syaharuddin Dg Ngewa (Mattirobaji) Rispandi Naja (Bontoramba), Wawan Kurniawan (Bontoramba Selatan), Nasir Dg Ewa (Kampung Parang) serta sejumlah Kasi dan Kaur lainnya dalam lingkup Pemdes Panciro.
Dari Pendamping PKH Gowa Annisa Rezky Amaliah didampingi Ketua Kelompok Verifikasi Keluarga Miskin wilayah Dusun Mattitobaji Mantasyiah Dg Intang dan Ketua Kelompok Keluarga Miskin wilayah Dusun Bontoramba/Bontoramba Selatan Megawati.
Pada pertemuan tersebut, Annisa Rezky Amaliah menyampaikan progres hasil verifikasi keluarga miskin khusus di Desa Panciro baru sebatas 25 persen. “Hasil verifikasi nama keluarga miskin yang layak menerima manfaat Bansos tersebut tahun ini langsung terinput pada aplikasi baru dari Kementerian Sosial,” ujar Annisa Rezky Amaliah yang mengaku menangani Desa Panciro dan Kelurahan Tobajeng.
Meski begitu, Annisa Rezky kelihatannya mendapat koreksi dari empat Kepala Dusun se- Desa Panciro karena tidak dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada mereka kalau ada kegiatan verifikasi keluarga miskin di wilayah dusunnya.
Begitu mendengar koreksi dari para kepala dusun, Annisa Rezky Amaliah menyadari kekurangan itu. Bahkan, ia berjanji siap berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat khususnya para kepala dusun dan ketua RK/RT. Apalagi, dalan waktu bersamaan Pemdes Panciro sedang intens melakukan penanganan warga miskin kategori ekstrim tersebar di empat dusun tersebut
Atensi itu diungkapkan Pj Kades Panciro, Asram Suhendra. Malah, Asram menegaskan, penanganan keluarga miskin, bukan hanya urusan Kemensos saja, tapi juga pemerintah desa setempat melalui kolaborasi.
“Saya mendukung saran dan masukan para kepala dusun perlunya dilibatkan dalam verifikasi keluarga miskin yang dilakukan pihak Pendamping PKH. Mereka punya wilayah dan tahu warga mana yang masih layak dan sudah tidak layak menerima bantuan PKH, ” pungkas mantan Sekretaris Kelurahan Mata Allo ini.
Agar sinkron hasil verifikasi keluarga miskin dalam penerima manfaat bantuan PKH khususnya Bansos ke depan khususnya di Desa Panciro. Asram Suhendra berharap, pendamping PKH sebaiknya bangun kerja sama dan saling berkolaborasi supaya tidak tumpang tindih serta menimbulkan persoalan baru dalam penetapan layak atau tidak layak menerima bantuan PKH tersebut.
“Kalau jalan sendiri tanpa melibatkan para kepala dusun dikhawatirkan akan dikomplain oleh warganya sendiri. Itu tidak boleh terjadi, apalagi kalau masih layak menerima bantuan PKH, kemudian nama warga telah terhapus dari hasil verifikasi terbaru yang dilakukan secara sepihak oleh petugas dari Pendamping PKH,” tegas Asram Suhendra seraya memberi solusi.
Annisa Rezky Amaliah mengatakan, dalam proses verifikasi keluarga miskin tahun ini tidak ada pengusulan nama baru peserta PKH. “Ini bukan pendataan keluarga miskin, melainkan hanya memverifikasi siapa yang layak dan siapa yang tidak layak menerima bantuan PKH. Pendamping PKH sendiri yang menetapkan kelayakan tersebut dengan mengacu kepada 12 kriteria atau indikator keluarga miskin dari Kementerian Sosial,” ujar Annisa Rezky Amaliah.
Ke 12 kriteria keluarga miskin itu antara lain, tidak punya rumah, punya rumah masih berlantaikan tanah, tak punya pekerjaan, tak punya jamban, tak ada penerangan, keterbatasan air minum dan mengidap penyakit yang akut.
Tidak hanya itu, Pendamping PKH juga berhak menunjuk Agen pengadaan Bansos di setiap desa/kelurahan setelah lebih dulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Tapi selama ini pendamping PKH kadang diabaikan lantaran kuatnya intervensi oknum pejabat di daerah khususnya dinas terkait termasuk oknum kades yang memiliki usaha yang berbadan hukum terlibat sebagai agen pengadaan Bansos,” tambah Annisa Rezky Amaliah. **
Laporan : Darwis Jamal






