Luwu.metro-pendidikan.com. Peristiwa penganiayaan terhadap diri Rifqillah Ruslan (16) Siswa Kelas 10 SMAN 12 Luwu di ruangan IGD RSUD Batara Guru Kamis malam 28 Mei 2025 lalu diduga kuat menjadi penyebab korban tersebut meninggal dunia.
Dari sejumlah keterangan saksi di TKP mengungkapkan kalau Rifqillah Ruslan yang sedang mendapatkan perawatan intensif dari pihak perawat RSUD Batara Guru, tiba-tiba diserang oleh Irawan Sultan dan memukuli korban dibagian belakang kepalanya yang juga berada di ruangan IGD mengantar anaknya yang masih berusia 5 tahun
Terhadap peristiwa laka lantas sebelumnya yang juga harus mendapatkan perawatan medis akibat kondisinya yang dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Irawan Sultan pada malam itu, terlihat sangat emosional dan sengaja menyerang korban tanpa ada rasa perikemanusiaan terhadap diri Rifqillah Ruslan dalam keadaan tak berdaya dan sedang mendapatkan perawatan intensif dan serius dari pihak perawat atas sejumlah luka yang dialaminya di sekujur tubuhnya.
Irawan Sultan tidak puas dengan penganiayaan pemukulan terhadap diri Rifqillah Ruslan, sejumlah orang dan security sempat menghalaunya, pun juga masih mengamuk dan berontak untuk melakukan penganiayaan.
“Pelaku tampak seram dan emosional seakan ingin menghabisi nyawa Rifqillah Ruslan sekaligus di tempat perawatan Ruang IGD RSUD Batara Guru Belopa pada malam itu,” ujar saksi yang menolak disebut namanys.
Bahkan dua orang teman sekolah Rifqillah Ruslan juga merasa ketakutan melihatnya hingga tak bisa melerainya, takut kalau dirinya kembali dijadikan sarang pemukulan juga, ungkapnya enggan disebut identitasnya.
Rifqillah Ruslan yang dirawat selama 2 malam 1 hari, masih sempat bicara dengan ibu kandungnya Ny.Haati Ruslan menceritakan hal Ikhwal kejadian yang dialami di TKP laka lantas di Jalan Poros Trans Sulawesi depan lorong Lonnyi Seppong Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu pada malam itu.
Per. Ny. Hasti Ruslan saat diwawancarai media ini dikediamannya pada Selasa 22 Juli 2025, terlihat masih sedih dan galau atas peristiwa yang menimpa anaknya hingga menyebabkan meninggal dunia atas perlakukan penganiayaan di ruang IGD RSUD Batara Guru itu.
Dalam kesedihannya dengan cucuran air mata tangis ratapan terhadap salah satu harapan masa depannya, kini telah membuatnya seakan pasrah dan menyerahkan kepada Takdir dari Allah SWT sembari berharap agar dibalik peristiwa ini ada hikmahnya.
Kendati demikian Ny. Hasti Ruslan yang selalu didampingi oleh Suaminya dalam kesedihannya yang amat sangat, berharap ada keadilan hukum yang setimpal dengan penderitaan batinnya atas meninggalnya sang buah hatinya Alm. Rifqillah Ruslan akibat penganiayaan yang dialaminya itu.
Dia berharap kepada pihak aparat hukum dari jajaran Polres Luwu melalui Unit Reskrim dapat segera memberikan tindakan hukum terhadap pelakunya dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ruslan melalui kuasa hukum pendamping non litigasinya selaku ayah korban, kepada media ini menyatakan bahwa dirinya minta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, obyektif, transparan
dan ptofesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini pelaku penganiayaan yang juga Kepala Desa Seppong Ibelum dilakukan tindakan hukum tegas dan berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 351 KUHPidana yang sejatinya dilakukan penahanan sejak awal, pasal 21 KUHA Pidana tentang Penahanan dimana pada faktanya telah terpenuhinya dua alat bukti awal sesuai pasal 184 KUHA Pidana.
Tanpa menunggu hasil Otopsi Labfor Polda Sulsel yang kini sudah tiba ditangan penyidik dan telah dibacakan isinya kepada kami dari pihak keluarga Korban Alm. Rifqillah Ruslan oleh penyidik pada 22 Juli 2025 lalu.
Berdasarkan atas hal semua itu, pihak penyidik Reskrim Polres Luwu oleh Kanit Tipidum IPDA Pol. Hasrum Dakka, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan penangan kasus ini pasca diterimanya hasil Otopsi Labfor Polda Sulsel.
“Insya Allah, kasus ini akan segera kami gelarkan perkaranya dan Prosesnya telah kami tingkatkan menjadi Sidik ( penyidikan ) dan akan melakukan proses Pemeriksaan Secara Verbal terhadap seluruh atau semua orang telah kami ambil keterangan sementara sebelumnya sebagai bahan penyelidikan,”ujarnya.
‘Senin, 28 Juli 2025 kami akan segera BAP-kan sambil menunggu hasil gelar perkaranya untuk menentukan pasal demi pasal yang akan dijadikan sangkaan bagi pelaku penganiayaan yang diduga sebagai penyebab meninggalnya Rifqillah Ruslan masih tergolong dibawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tambah Hasrum Dakka.**
Laporan : Arifin/Nas






