Palopo, metro- pendidikan.com Kejaksaan Negeri Kota Palopo melakukan pemusnahan barang bukti yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap, Kamis (20/7/2023).
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan itu dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, Kepala BNN, dan AKBP Ustim Pangairan.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 28 sachet kecil sabu, 9 alat isap, 6.000 THD, 1.250 tramadol dimusnahkan.
Selain itu, 5 unit HP, 1 buah badik, parang, batang besi ulir dan berbagai jenis kosmetik serta jamu ikut dimusnahkan.
28 sachet sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus di air yang mendidih. Sementara barang bukti lainnya di hancurkan dengan mesin gurinda.
Pada kesempatan itu Kejari Palopo mengucapkan terima kasih atas kerjasama antar instansi hukum yang ada di Palopo.
“Terima kasih atas kerjasama yang baik antar instansi hukum. Kami berharap, kerjasama ini tetap berlangsung baik kedepannya,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Palopo menjelaskan pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan untuk menghindari adanya dugaan BB tersebut dipergunakan secara ilegal.
“Kami ingin menitip pesan, jangan lakukan hal-hal yang dapat melanggar hukum. Sebab hal tersebut akan menyeret kalian ke hukum yang berlaku,” katanya.
“Bila masuk ke ranah hukum kalian sendiri yang repot. Makanya, berbuatlah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.**
Laporan : Arifin