Palopo.metro-pendidikan.com. Tragedi jatuhnya korban jiwa akibat rusaknya jembatan gantung di Pajalesang memicu gelombang protes keras dari berbagai pihak. Sehingga, mereka minta kepada Pemerintah Kota Palopo ikut bertanggung jawab secara hukum.
Isra Rauf Basyuri, aktivis di Palopo dengan tegas menyatakan bahwa insiden maut ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan bentuk nyata dari kelalaian pemerintah dalam mengelola aset daerah.
Dalam pernyataannya, via akun medsosnya, Isra menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan fasilitas publik.

Jembatan gantung yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan atau pengamanan yang memadai merupakan bukti abainya negara terhadap keselamatan warga.
“Ini adalah kelalaian pemerintah yang fatal. Mereka yang memiliki kewenangan mengelola aset daerah namun membiarkannya hingga menimbulkan korban jiwa harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Isra.
Untuk diketahui, merujuk pada regulasi yang mengatur bahwa penyelenggara infrastruktur dapat dipidana jika abai memelihara fasilitas yang menyebabkan kecelakaan fatal (sesuai UU No. 22 Tahun 2009).
Terkait kecelakaan tersebut, Isra mengatakan, Pemerintah Kota Palopo wajib memberikan santunan dan ganti rugi yang layak kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan materiil.
Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut adanya unsur kelalaian (Pasal 359 KUHP) oleh pejabat atau dinas terkait yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jembatan tersebut.
Termasuk memuntut audit menyeluruh terhadap seluruh jembatan dan fasilitas publik di Palopo agar kejadian serupa tidak terulang.
Disamping mengkritik pemerintah, Isra juga menyentil stagnansi gerakan sipil di Palopo. Ia mempertanyakan keberadaan LSM yang biasanya vokal namun terkesan sunyi dalam membela hak masyarakat bawah yang menjadi korban infrastruktur buruk.
“Mana LSM yang biasanya teriak membela hak rakyat? Ini menyangkut nyawa manusia. Kasus ini harus dikawal, diviralkan, dan jangan dibiarkan menguap begitu saja tanpa ada keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal kasus ini di media sosial agar menjadi atensi nasional. Pemerintah tidak boleh hanya sekadar menyampaikan belasungkawa, tetapi harus menunjukkan langkah konkret dalam perbaikan sistem keamanan infrastruktur dan penyelesaian hak korban secara hukum.***
Laporan : Hendra/Arifin






