Gowa.metro-pendidikan.com. Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali melahirkan doktor baru melalui Program Pascasarjana Konsentrasi Syariah Hukum Islam. Promosi doktor terbuka yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 ini menghadirkan Hanaping, S.HI., M.H. sebagai promovendus.
Disertasi yang berjudul, “Eksploitasi Pengemis Terhadap Pengguna Jalan di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar (Perspektif Maqasid Asy-Syariah)”.
Sidang promosi doktor terbuka dilaksanakan di aula Pascasarjana UIN Alauddin Makassar ini dipimpin oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., selaku Ketua Sidang dan Penguji Utama.

Turut hadir Prof. Dr. H. Abustan Ilyas, M.Ag., sebagai Direktur Pascasarjana sekaligus merangkap Sekretaris Sidang, serta jajaran penguji lainnya yang terdiri dari akademisi internal dan eksternal.
Adapun tim penguji khusus Hanaping adakah Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. (Penguji Eksternal), Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.A. (Promotor/Penguji), Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag. (Kopromotor 1/Penguji), Dr. H. Abdul Syatar, Lc., M.H.I. (Kopromotor 2/Penguji) yakni Prof. Dr. Kurniati, M.H.I. Prof. Dr. Hamzah Hasan, M.H.I., dan Dr. H. Zulhas’ari Mustafa, M.Ag. (Penguji Utama).
Penelitian disertasi Hanaping membidik isu sosial yang krusial, yakni praktik eksploitasi pengemis terhadap pengguna jalan di wilayah Panakkukang, Kota Makassar.
Dalam perspektif Maqasid Asy-Syariah, bagi Hanaping, eksploitasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa dan martabat manusia, serta dapat merusak citra syariah yang menekankan keadilan dan keberdayaan.
Sidang terbuka ini diakhiri dengan pengumuman resmi bahwa Hanaping dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dalam bidang Syariah Hukum Islam.
Pelaksanaan kegiatan ini dikoordinasikan oleh panitia yang diketuai oleh Andi Wan Suwandi, S.E., dan berdasarkan Keputusan Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Nomor: 2711 Tahun 2025.
Gelar doktor ini tidak hanya menjadi capaian akademik pribadi bagi Hanaping, tetapi juga kontribusi ilmiah yang signifikan terhadap pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap realitas sosial masyarakat urban.**
Pewarta : Syamsir N
Publizer : Arifin






