Palopo. metro-pendidikan.com. Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani mulai disorot oleh pemerhati pemerintahan di kota ini. Masalahnya, dia belum cukup sebulan menjabat sebagai Walikota Palopo langsung melakukan mutasi atau rotasi staf terhadap 9 orang pegawai lingkup Sekretariat Kota Palopo beberapa hari lalu.
Kebijakan itu berdasarkan petikan Surat Keputusan Walikota Palopo dengan Nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo
Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri, Rabu (10/10) membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota Palopo, Asrul Sani dibolehkan untuk memutasi pegawai di lingkup Pemkot Palopo
“Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan yang ada, antara lain Surat Edaran (SE) Permenpan RB,” ungkap Irfan Dahri.
Irfan Dahri mengatakan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu, melainkan staf. “Mutasi staf, penyesuaian sesuai kebutuhan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah,” jelasnya.
Pada Nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di bagian akhir pada Nomor 4 pada aturan ini dijelaskan, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Penjelasan kepala BKPSDM Palopo Irfan Dahri tersebut di atas sekaligus menjawab kritik Pengamat Pemerintahan, Masriadi Patu, menilai, keputusan yang dilakukan Pj Walikota Palopo itu akan bermasalah di kemudian hari karena cacat prosedural. **
Laporan : Arif






